4 Tahun DPO, Buronan Korupsi Keramba Ditangkap di Rumah Istri Tua

Irwansyah-Lintang.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Berakhir sudah pelarian Irwansyah Lintang, terpidana korupsi pengadaan keramba di Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Provinsi Riau. Buronan empat tahun itu diciduk saat sedang tidur di rumah istri tuanya.

"Terpidana ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sidodadi III Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, sekitar pukul 06.15 WIB pagi tadi," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Ahmad Fuady, Rabu, 5 September 2018.

Irwansyah merupakan kuasa Direktur Utama PT Primaboss Mobilindo. Dia yang mengerjakan proyek keramba yang dianggarkan dari APBD tahun 2008 senilai Rp8 miliar.

Anggaran itu untuk membangun 400 unit keramba yang terdiri dari 200 unit di Kabupaten Kampar, 30 unit di Rokan Hulu, 20 unit di Kabupaten Indragiri Hulu dan 150 unit di Kabupaten Pelalawan. Pengerjakan proyek tidak sesuai spesifikasi.

Baca Juga: Buron, Pelarian Terpidana Korupsi Dana Jemaah Berakhir di Medan

Setelah diteliti diketahui kayu dan bahan-bahan yang digunakan oleh kontraktor pelaksana ternyata tidak kuat dan tidak tahan air sehingga mudah lapuk. Dari pembangunannya itu negara dirugikan Rp 2.699.207.198,80.

Atas perbuatannya itu, pihak pengadilan mengganjarnya dengan penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.175.696.276.30 subsider 2 tahun kurungan badan. Vonis itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor No.348 K/Pid.Sus/2014.

Iwansyah lalu dibawa ke Lapas Klas IIA Pekanbaru atas surat perintah Kajari Pekanbaru Nomor : Print-25/N.4.10/Fu.1/07/2018. "Kami menjalankan putusan pengadilan itu," kata Fuady.


Klik Juga: Kejati Riau Terima SPDP Korupsi Pipa Transmisi Inhil Lagi, Ada Tersangka Baru?

Selama kabur, Irwansyah masih menjalani profesinya sebagai rekanan. Dia masih bermain sejumlah proyek. "Dia itu punya dua istri. Pada akhir Agustus, kami mendapatkan informasi alamat rumah istri keduanya di Jalan Rowobening. Dari sana lah kami disampaikan kalau dia sering berada di rumah istri tuanya," sebut Fuad.

Pengintaian terhadap Irwansyah dilakukan selama lima hari. Didapat informasi kalau dia sering pulang ke rumah istri tuanya dan pergi setelah siang hari.

Sekitar pukul 05.00 WIB, tim melakukan koordinasi dengan Ketua RT setempat. Lalu pada pukul 06.00 WUB dilakukan penggrebekan ke dalam rumah dan didapati keberadaan Irwansyah sedang tidur di sebuah kamar dan langsung dilakukan penangkapan.

Lihat Juga: 200 Wajib Pajak Diperiksa Terkait Korupsi Penerbitan SKPD

"Sempat ada sedikit perlawanan, tetapi dapat segera diatasi oleh tim tanpa ada hambatan berarti. Dia kita eksekusi ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan,red) Pekanbaru sekitar pukul 09.00 WIB," beber Fuady.

Perkara ini juga melibatkan Ir Donny Gatot Trenggono, Kepala Sub Dinas Pengembangan Perikanan Darat Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kadri Alam SE, Direktur Utama PT Primaboss Mobilindo selaku rekanan pelaksana pada tahun 2008. Keduanya sudah dieksekusi. (***)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id