Simpan Sabu di Bola Senter, Pengedar dan Pengguna di Pelalawan Dibekuk

SABU.jpg
(INTERNET)


RIAU ONLINE, PELALAWAN - Dua pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan, Senin, 20 Agustus 2018. Petugas turut mengamankan sabu dalam jumlah yang cukup banyak dari tangan pelaku.

Keduanya adalah TO (38) dan SB alias Budi (35). TO yang merupakan pengguna dibekuk di Jalan Putri Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Sedangkan, SB alias Budi adalah warga SP 5 Desa Bukit Desa Agung Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Ia disangkakan sebagai pengedar lantaran barang bukti yang disita dari tangannya cukup banyak.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan menyebutkan barang bukti yang disita petugas dari keduanya sebanyak hampir 5 gram. "Total barang bukti yang diamankan dari keduanya hampir 5 gram dan beberapa barang bukti lainnya," ungkapnya, Selasa, 21 Agustus 2018.

Dari tangan tersangka TO, polisi menyita satu paket sabu berukuran kecil seberat 0,5 gram, satu unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja berwarna pink tanpa nomor polisi, serta satu unit telepon genggam.


TO diringkus di Jalan Sejahterah berdasarkan informasi yang diterima polisi terkait adanya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP). Penyelidikan kemudian langsung dilakukan Tim Opsnal di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres pelalawan Iptu Romi Irwansyah.

Usai diketahui ciri-ciri pelaku, petugas langsung menyergap ketika TO melintas. Saat digeledah ditemukan satu paket sabu di kantong celana belakangnya.

Pelaku kepada polisi mengaku mendapatkan sabu dari tersangka Budi di SP 5 Desa Bukit Agung, Kerinci Kanan. Kemudian polisi melakukan pengembangan ke TKP kedua yakni rumah tersangka Budi. Saat polisi tiba di kediamannya pelaku langsung dicokok dan dilakukan penggeledahan.

Polisi menemukan 14 paket sabu berukuran sedang seberat kotor 4,43 gram. Kemudian uang tunai Rp 1,2 juta, saru buah bola senter, delapan kaca pirek, tiga ball plastik bening, serta dua unit telepon genggam.

Satu paket sabu disimpan di dalam bola lampu senter, sedangkan 13 paket lainnya di temukan di dalam lemari kain saat menggeledah kamar tersangka. Sementara, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. (****)