Masyarakat Riau Keluhkan Layanan di Pemda dan Kepolisian

Ahmadi-Fitri-Kepala-Perwakilan-Ombudsman-Riau.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sepanjang 2018, Ombudsman Perwakilan Riau menyatakan sudah menerima sekitar 90 laporan terkait pelanggaran di pelayanan masyarakat.

Kepala perwakilan Ombudsman Riau Ahmad Fitri, menjelaskan dari 90 laporan tersebut didominasi oleh keluhan pelayanan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Sudah ada 90 pengaduan, Pemda itu ada sekitar 38 pengaduan, lalu di Kepolisian ada 17 kasus, BUMD 8 kasus, dan pendidikan 6 kasus, itu yang mendominasi," rincinya, Selasa, 7 ah 2018.

Ditambahkan Ahmad, dari 90 laporan tersebut ada sekitar 33 kasus yang sudah diselesaikan oleh Ombudsman dan semuanya berakhir dengan berbagai kesimpulan.


"Ada yang kita rekomendasikan kepada atasannya, ada juga yang kita hentikan karena kurangnya dokumen yang mendukung," tambahnya.

Adapun 33 kasus tersebut, didominasi atas berbagai keluhan mulai dari penundaan pelayanan yang berlarut-larut penyalahgunaan dan tidak adanya pelayanan di tempat tersebut.

Lebih lanjut, Ombudsman Riau saat ini juga tengah menyoroti dua kasus pelayanan yang cukup menyita perhatian publik di antaranya kasus Tenaga Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) di Bangkinang dan Kasus penahanan ijazah dua orang siswa di salah satu sekolah di Pekanbaru.