Polres Siak Amankan 6 Kg Sabu dan 4.000-an Butir Ekstasi

Ilustrasi-sabu-dan-ekstasi.jpg
(MERDEKA.COM)

Laporan: EFFENDI

RIAUONLINE, SIAK - 

Jajaran Polres Siak berhasil mengamankan 6 kg sabu dan 4.926 pil ekstasi. Diduga, narkoba ini terkait jaringan internasional yang dikendalikan dari Lapas Pekanbaru.

Sebelas bungkus barang haram itu dibungkus dengan plastik bermerk Guanyinwang yang disinyalir dari Tiongkok. Kuat dugaan ini peredaran gelap narkotika jaringan internasional yang masuk wilayah Riau melalui jalur laut.

Barang haram ini diamankan dari tersangka BY (18) di ujung jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah, simpang bundaran menuju ke Jalan Dayun pada Kamis, 24 Juli 2018 jam 2.30 WIB dini hari.

Dalam penangkapan ini, tim Polres Siak yang diketua Ipda Yeri Efendi mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai kurir. Yakni BY, pekerjaan Buruh asal Bengkalis dan RN (36), wiraswasta asal Bengkalis yang menjadi sopir Xenia Hitam BM 1322 TQ.


Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK menyebutkan, dua kurir berinisial RN dan BY mengaku menunggu arahan dan petunjuk dariHeri alias Odol yang saat sekarang ini berada di Lapas Pekanbaru.

"Kedua tersangka yang diamankan bersama barang bukti Narkotika senilai Rp7,4 miliar ini tidak tahu kepada siapa barang itu akan diantar. Mereka hanya tau itu diantar ke Pekanbaru dan menunggu arahan dari Paman alias Heri ini," kata Kapolres.

Berdasarkan pemeriksaan, barang haram ini berasal dari China yang dibawa ke Malaysia, lalu diseberangkan ke Bengkalis.

Terkait keterlibatan dengan penghuni lapas di Pekanbaru, Kapolres Siak akan menindaklanjuti kasus ini.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id