Ganti Rugi Lahan Sekitar FlyOver Dituntaskan 2019

Ilustrasi-Flyover2.jpg
(INTERNET)

LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, Dadang Eko Purwanto, menegaskan pihaknya tidak akan melakukan pembongkaran terhadap lahan masyarakat di sekitar lokasi Fly Over.

Pembongkaran, lanjutnya, hanya akan dilakukan apabila hitung-hitungan biaya pembebasan lahan sudah tuntas antara pihaknya dan pemilik lahan.


“Kalau sebelum ada ganti rugi, kita tidak akan membongkar. Dibayar dulu, baru digunakan lahan tersebut. Itu kan masih haknya mereka, jadi masih ditempati,” kata Dadang, Minggu, 15 April 2018.

Untuk pengganti rugi tersebut, tambah Dadang, akan dibayarkan pada tahun 2019 melalui APBD 2019, terpisah dengan anggaran pembangunan Fly Over.

Meskipun begitu, menurut Dadang, pembangunan Fly over tidak akan terganggu karena lahan yang berada di sekitar Simpang SKA dan Pasar Pagi Arengka tersebut cukup jauh dari zona pembangunan Fly Over.

"Tidak menganggu, tapi lahan tersebut akan diganti rugi karena berada dalam rencana pelebaran jalan usai pembangunan Flyover," tutupnya.(2)