Plt Bupati Siak Bungkam Usai Dicecar Pertanyaan di Bawaslu

Alfedri-di-Bawaslu.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)

LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Plt Bupati Siak Alfedri akhirnya mendatangi kantor Bawaslu Riau guna memenuhi panggilan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukannya saat menghadiri acara di salah satu TV Swasta.

Alfedri sendiri sampai di kantor Bawaslu pada pukul 13.00 WIB dan langsung memasuki ruang rapat Bawaslu selanjutnya di gelar pertemuan tertutup.

Tepat pukul 14.30 Alfedri keluar dari ruang rapat dan berlalu dengan langkah cepat tanpa menghiraukan sejumlah pertanyaan yang diberitakan wartawan.

RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG

Alfedri yang dikawal langsung oleh ajudannya langsung memasuki mobil merk X-Trail warna metalik dan langsung tancap gas.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan pihaknya memberi sebanyak 34 pertanyaan terkait kehadiran dan pose fotonya mengarah kepada bentuk dukungan untuk salah satu Paslon.

Baca Juga Ketua KARIB Yakini Bawaslu Tak Nyatakan Alfedri Terancam Pidana


Selain memanggil Alfedri, Bawaslu juga meminta keterangan dari dua orang pejabat Pemkab Siak yakni Kabag Umum dan Kasubag Keuangan.

"Kepada Kabag Umum kita mau memastikan terkait dengan surat tugas Bupati, SPPD dan undangan masuk kepada Bupati, jadwal Bupati tanggal 8 Maret 2018. Sementara itu, untuk Kasubag Keuangan kita tanyakan seputar pembayaran uang perjalanan dinas dan tiket pesawat, ajudan maupun staf kepada bupati tanggal 8 maret 2018," jelasnya.

Untuk hasilnya, Bawaslu akan mempublikasikan secepatnya usai menggelar pleno. "Apakah kasus ini dapat diregister sebagai temuan atau tidak, yang jelas untuk penelusuran kita merasa sudah cukup," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Alfedri diduga melakukan pelanggaran atas kehadiran dan foto bersama Alfedri bersama dengan Paslon Syamsuar - Edy Natar Nasution dengan pose acungan jari telunjuk menunjukkan angka satu di acara kandidat bicara yang ditayangkan salah satu stasiun TV swasta beberapa hari yang lalu.

Klik Juga Ini Pernyataan Ketua KARIB Usai Dipanggil Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Alfedri

"Yang bersangkutan Alfedri, terancam pidana karena dia melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon saat hadir dan foto bersama dengan paslon dan mengancungkan satu jari sebagai simbol dukungan kepada paslon Nomor satu," jelas Rusidi.

Dilanjutkan Rusidi, seharusnya Alfedri tidak boleh melakukan hal tersebut, kecuali yang bersangkutan sedang dalam masa cuti.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id