Dua Konseptor Penyebar Hoax MCA Diminta Serahkan Diri

Anggota-MCA-yang-ditangkap.jpg
(Liputan6.com)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Beberapa pentolan jaringan penyebar hoax, Muslim Cyber Army (MCA) masih jadi buronan polisi. Salah satunya adalah seorang wanita berinisial TM dan SP yang diduga sebagai konseptor jaringan ini.

"Yang belum tertangkap, ada inisial TM, wanita. Saya minta serahkan diri saja. Dia ini sebagai konseptor dan member grup," ujar Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 1 Maret 2018.

Selain itu, polisi juga meminta pentolan MCA lainnya berinisial SP yang berada di luar negeri menyerahkan diri. "Yang di Korea Selatan kita batalkan sementara penangkapannya," kata dia.

Baik TM maupun SP merupakan admin sekaligus anggota inti MCA, sama seperti enam tersangka lain yang telah tertangkap. Mereka bertugas mengatur dan merencanakan strategi penyebaran hoax dan ujaran kebencian di beberapa grup MCA.

Menurut polisi, member MCA pada umumnya tidak saling mengenal, termasuk anggota intinya. Mereka terkumpul karena adanya kesamaan pandangan, kepentingan, misi, dan keahlian.


Jenderal bintang satu tersebut menegaskan, penyebar hoax dan hate speech di dunia maya tidak akan bisa bersembunyi meski berganti nama akun hingga ribuan kali. Polisi tetap bisa mengidentifikasi berdasarkan jejak digital yang ditinggalkan.

"Teknologi Polri enggak ketinggalan. Jangan dipikir bersembunyi di balik akun anonim kemudian bersembunyi di balik aplikasi WhatsApp yang encripted, kami enggak bisa membuka. Kami akan bisa mengidentifikasi," Fadil menandaskan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap enam pentolan MCA secara serentak di empat kota berbeda pada Senin, 26 Februari 2018. Mereka adalah M Luth (40), Riski Surya Darma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (25), Ronny Sutrisno (40), dan Tara Arsih Wijayani (40).

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id