Polisi Bekuk Pasutri di Inhil Miliki Setengah Kilogram Sabu-sabu

Sabu-sabu-Kampung-Dalam.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pasangan suami istri di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dibekuk polisi atas kepemilikan setengah kilogram sabu-sabu.

Keduanya diduga kuat sebagai bandar sabu-sabu di kawasan pesisir Riau tersebut. Parahnya lagi, dalam kasus ini diketahui ternyata sang suami merupakan tahanan yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) ‎ Klas IIA Tembilahan.

Sindikat rumit itu berhasil dibongkar ‎Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Rabu, 7 Februari 2018, pagi ini.

"Dari pengungkapan tersebut kita menyita barang bukti berupa setengah kilogram sabu-sabu," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu.

Baca Juga Ini Negara Pemasok Sabu Terbesar Ke Indonesia

Guntur menguraikan dari pengungkapan pada Rabu pagi tadi sekitar pukul 06.30 WIB tersebut, polisi menangkap dua pelaku. Keduanya berinisial MD (30) dan DR (26).

Ia mengatakan kedua pelaku itu diketahui merupakan pasang suami istri. Dimana MD, sang suami saat ini telah ditahan di Lapas Klas IIA Tembilahan, sementara DR alias Dona bertindak sebagai kurir narkoba.

Pengungkapan itu berawal dari informasi akurat yang diterima oleh Satres Narkoba Polres Inhil akan rencana masuknya narkoba dengan jumlah fantastis ke Tembilahan.

Narkoba itu dibawa dari Pekanbaru ke wilayah pesisir Riau tersebut dengan menggunakan jasa angkutan travel.


"Informasi itu kita terima tadi malam sekira pukul 23.00 WIB. Mendapati informasi tersebut, tim langsung bergerak untuk melacak keberadaan narkoba itu," tuturnya.

Klik Juga Jaringan Narkoba Medan-Aceh Ditangkap, 14 Ribu Butir Ekstasi Disita

Dari penyelidikan, polisi memastikan bahwa narkoba itu rencananya akan diterima oleh seorang wanita berinisial DR alias Dona. Selanjutnya, pada Rabu pagi tadi, Rona berhasil dibekuk dikediamannya, Kelurahan Tembilahan Hilir.

"Selang beberapa menit kemudian, tim kita langsung bergerak ke Lapas Klas IIA Tembilahan dan menangkap MD, suami Dona," ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku telah digelandang ke Mapolres Inhil guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, selain barang bukti sabu-sabu yang terbagi dalam lima paket masing-masing seberat 100 gram itu, polisi turut menyita sejumlah ponsel, buku tabungan dan delapan kartu debit. (**)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id