Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Pelalawan Kecipratan Korupsi Dana Bencana Pelalawan

Ilustrasi-Korupsi.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Kabupaten Pelalawan tahun 2012, ternyata tak hanya digunakan untuk menggelar Turnamen Golf Bupati serta pembelian kamera oleh ajudan Bupati Pelalawan, HM Harris semata saja.

Ternyata, dana seharusnya digunakan untuk tanggap bencana itu mengalir jauh hingga ke penegak hukum di Pelalawan. Dana bantuan tersebut digunakan untuk kegiatan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Pelalawan. 

Aliran dana bencana ke lembaga penegak hukum tersebut terungkap saat kesaksian Kepala Bagian H(Kabag) Hukum Setdakab Pelalawan, Davidson Saharuddin, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Prkanbaru, Selasa malam, 19 Desember 2017.

Ia mengajukan bantuan untuk anggaran sosialisasi pengacara negara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Dana diajukan Rp 25 juta.

Baca Juga: 

Dua Anak Bupati Pelalawan Bersaksi Di Sidang Korupsi BTT

Anak Bupati Pelalawan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi BTT

Tahun 2012, Davidson menjabat Kepala Bagian (Kabag) Hukum. Menurutnya, anggaran itu diajukan ke Bupati Pelalawan, HM Harris, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) saat itu.

"Diajukan karena ada sosialisasi jaksa negara ke Kejaksaan Tinggi Riau. Kita (Bagian Hukum) tidak ada anggaran, makanya setelah ditelaah, diajukan ke bupati melalui sekda," ujar Davidson di hadapan majelis hakim diketuai Bambang Myanto.

Hakim mempertanyakan kenapa dana itu diajukan ke Bupati (Harris). "Bupati yang meminta permohonan daerah," kata Davison.

Ia dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marel, untuk saksi terdakwa Lahmudin, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pelalawan.


Tidak hanya dana sosialisasi, Davidson juga mengajukan dana acara pisah sambut di Kejari Pelalawan. Pengajuan dana dilakukan secara tertulis. "Pakai logo kejaksaan," tanya Bambang. "Pakai surat biasa Pak," jawab Davidson.

Tak hanya kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan juga kecipratan aliran dana bantuan bencana tersebut. Pengajuan proposal juga melalui Davidson dengan jumlah bervariasi. "Uang diambil sendiri," tuturnya bersaksi. 

Davidson diingatkan dari mana anggaran itu dikeluarkan Pemkab Pelalawan. Namun, ia mengaku tidak mengetahuinya. "Ini kan urusan dinas, saudara tidak ada anggaran. Kalau diajukan ke yang lebih tinggi tentu tidak mungkin Anda tidak tahu ke anggaran apa yang diajukan," tanya Bambang.

Saksi mengatakan, semua proposal itu diajukan ke Bupati Harris dan dicairkan dengan tanda terima atau kwitansi. "Saya sudah kembalikan Rp20 kita karena itu salah, kalau yang di kejaksaan dan pengadilan tidak tahu," tuturnya.

‎Hakim mempertanyakan terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Pelalawan, HM Harris, tahun 2012 tentang dana BTT. Dijelaskannya, sebelum SK itu dikoreksi Bagian Hukum, pengajuan oleh SKPD masing-masing.

Klik Juga: 

Kenapa Pejabat Riau Banyak Tersandung Korupsi? Ini Kata KPK

 

Kejati Sudah Terima Pengembalian Uang Hasil Korupsi Rp 1,2 Miliar

Setelah dibahas, dikoordinasikan ke Bagian Hukum lalu dikembalikan ke SKPD masing-masing dan terakhir ke Bupati untuk ditandatangani. "SK itu ada Pak," katanya.

Atas keterangan itu, terdakwa Lahmuddin mempertanyakan kwitansi dan dasar pencairan dana tersebut, yakni SK Bupati Pelalawan. "Saya tidak tahu," tambahnya.

Dalam perkara itu, JPU juga mendatangkan saksi Suryadi, ajudan Bupati HM Harris tahun 2012 hingga 2013. Ia diperiksa atas kaitan dengan pembelian kamera.

Selaku pengguna kamera itu, Suryadi mengaku awalnya Ia mengajukan pembelian kamera ke Kabag Umum. Lalu, beberapa waktu kemudian, Ia menerima kamera yang diserahkan oleh terdakwa Andi Suryadi dari pihak DPKAD.

Dijelaskannya, kamera itu untuk dokumentasi pimpinan bisa Bupati dan Wakil Bupati yang sifatnya dadakan. "Kamera tele dan tas," pungkasnya. 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id