GMP Tuntut Wako "Bereskan" Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru

Demo-GMP-Pekanbaru.jpg
(Hardiyan Alpriandi)

Laporan: HARDIYAN ALPRIANDI

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Puluhan massa dari organisasi Generasi Muda Pekanbaru (GMP) menuntut Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menindak tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran dan beroperasi di luar ketentuan, sesuai dengan Perda No.3 Tahun 2002. Aksi dilakukan Kamis, 9 November 2017 di depan Kantor Walikota Pekanbaru.

Selama ini, massa menganggap pemerintah kota Pekanbaru melalui instansi terkait terkesan lemah dalam menegakkan aturan tersebut. Mereka juga mempertanyakan tugas dari Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) yang tampak tajanm ke pedagang Kaki Lima (PKL), tapi tumpul terhadap tempat hiburan malam.

Kordinasi Lapangan (Korlap), Arman Nugraha menyatakan tempat hiburan seperti MP club, RP, Star Citu, Paragon, Dragon Koro-koro, Arena dan yang lainnya terbukti telah melakukan pelanggaran secara terang-terangam.

"Para PKL ditertibkan dengan tegas, tapi tempat-tempat hiburan yang buka sampai dinihari bahkan sampai jam dua pagi dibiarkan," ungkap Arman mempertanyakan kinerja dari Satpol PP.

Arman bersama GMP juga mendesak pemerintah kota Pekanbaru melalui instansi terkait untuk melakukan operasi pengawasan secara rutin terhadap lokasi-lokasi hiburan agar praktek-praktek prostitusi dan peredaran narkoba dapat dicegah.


Sayangnya, massa tak berhasil bertemu dengan walikota karena yang bersangkutan sedang berada di luar kota. Massa ditemui oleh Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian.

Di hadapan massa, Ia memberikan pernyataan pada massa bahwa pihak dari Satpol PP akan menegakkan isi dari Perda yang dituntut.

"Untuk Perda No. 2 tahun 2002 ini akan kita tegakkan secara bersama. kami juga mengharap kepada para masyarakat untuk turut membantu dengan cara mengawasi dan melaporkan, " ungkap Zulfahmi.

Bukan hanya itu Zulfami juga mengajak para massa yang tergabung pada organisasi GMP untuk secara bersama-sama menindak tempat-tempat hiburan malam atau gelper yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id