Terlibat Pungli, Pejabat BPN Rohul Dituntut 18 Bulan Penjara

PUNGLI2.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Seksi Hubungan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Junaidi Rahman, dituntut hukuman 18 bulan penjara. Ia terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat hak tanggungan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gilang SH, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Arifin SH MH, Kamis, 12 Oktober 2017. "Menuntut terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Gilang.

Selain penjara, Junaidi juga dituntut membayar denda Rp50 juta. Setelah putusan inkrah, denda tersebut dapat diganti kurungan badan selama 3 bulan.

JPU dalam amar tuntutannya menjerat Junaidi terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Atas tuntutan itu, Junaidi mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Hakim mengagendakan persidangan pada persidangan pada pekan depan.


Kasus berawal ketika Sepriyandi SH dan Endahwati SH, selaku notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengurus 35 permohonan sertifikat hak tanggungan dan dua permohonan pengurusan pendataran turun waris.

Keduanya telah membayar resmi ke BPN Rohul pada Februari 2017 sebesar Rp10.600.000. Namun setelah tujuh hari berkas tersebut tak kunjung diselesaikan.

Selanjutnya staf Endahwati atas nama Irus Lani pada tanggal 23 Mei 2017 menanyakan kelanjutan berkas kepada staff BPN Rohul. Jawaban yang diterima adalah "Agar menghadap Saudara Junaidi".

Pada Rabu, 7 Juni 2017, saksi Endahwati mendatangi Kantor BPN untuk menemui Junaidi. Terdakwa meminta biaya pengurusan sebesar Rp22.980.000, di luar biaya PNBP resmi yg telah dibayarkan sebesar Rp10.600.000.

Dengan konsekuensi tanpa adanya biaya tambahan tersebut, dokumen sertifikat hak tanggungan yang sudah diparaf terdakwa tidak dinaikkan ke Kepala Kantor BPN Rohul untuk ditandatangani.

Saat itu, korban menyerahkan uang tunai Rp11 juta kepada Junaidi. Sisanya, akan dibayarkan melalui ATM. Setelah itu, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Rohul.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id