Penyidik Tengah Melengkapi Berkas Eri Kack, Bandar 40 Kg Sabu Asal Malaysia

Konferensi-Pers-Sabu-40-Kg.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih melengkapi berkas perkara kasus narkoba yang menjerat Eri Kusnadi alias Eri Jack dan dua kaki tangannya, Zulfadil, Aldino Cardofa alias Alfi.

Selain bisnis barang haram, mereka juga diproses untuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bandar 40 kilogram sabu. Diduga, uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk pembangunan tower sutet dan membeli jet ski. Selain itu, uang hasil narkoba juga dibelikan mobil dan speedboat.

Baca Juga: Tangkapan Terbesar Lima Tahun Terakhir, 40 Kg Sabu Dan 160 Ribu Ekstasi

"Penyidikan TPPU masih dilakukan. Berkas perkaranya masih dilengkapi penyidik," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK, Selasa, 10 Oktober 2017.

Untuk memperkuat bukti, penyidik juga menggunakan tenaga ahli dalam proses penghitungan uang yang dialihkan para tersangka kepada sejumlah pihak maupun bisnis dan membeli harta benda.

Informasi dihimpun dari Polda Riau, tersangka Zulfadil dan Alfi mendapatkan bayaran yang tak sedikit untuk menjual dan mendistribusikan sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia. Barang haram itu diedarkan di Bengkalis, Palembang, Sumatera Selatan dan Medan, Sumatera Utara.

Zulfadli mengaku sudah lima kali membawa sabu dan ekstasi dan mendapat bayaran Rp153 juta. Dari Malaysia, narkoba dijemput Eri Jack dengan menggunakan jet ski atau speedboat yang dibelinya dari penjualan narkoba.


Uang itu digunakan untuk membangun tapak tower disutet di Kota Garo. Dan mendapat keuntungan Rp310 juta. Uang ini dibekikan satu unit mobil Honda Jazz.

Sementara Eri Jack membelikan uang hasil penjualan narkoba untuk membeli dua jet ski dan speedboat. Jet sky ini mengawal kapal yang mengangkut narkoba melalui laut dari Malaysia.

Sebelumnya, Zulfadli dan Alfi ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di Jalan Lintas Pekanbaru-Siak, Simpang Buatan, Jumat, 7 April 2017, sekitar pukul 23.30 WIB. Bersama kedua kurir itu diamankan sabu-sabu seberat 40 Kg dan lebih kurang 160 ribu butir pil ekstasi.

Setelah diinterogasi, kedua kurir itu mengaku mendapatkan sabu-sabu dan ekstasi dari Eri Jack. Besok harinya, Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas mengepung rumah Eri .

Mengetahui kedatangan polisi, Eri Jack berusaha kabur dan bersembunyi dalam tangki air di atas rumahnya. Ia baru berhasil ditangkap pada pukul 10.00 WIB

Bersama Eri Jack diamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening yang di dalamya berisi serpihan kristal diduga sabu dengan berat lebih kurang 12 gram, uang Rp1,6 juta, dua bungkus plastik bening yang biasa dijadikan pembungkus sabu-sabu, tiga unit unit handphone.

Selain itu, satu unit mobil HRV warna merah BM 312 IJ, dua unit jet ski yang sudah di-police line di rumah tersangka, empat buah paspor atas nama Eri Kusnadi, Tati Roliza, Jefri, dan Rudi Hartono, satu buah surat izin mengemudi internasional atas nama Eri Kusnadi, 28 kaca pirek, tiga butir amunisi aktif dan satu aminisi kosong, dan lainnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id