Sabu hingga Ekstasi Dimusnahkan di Depan 4 Pengedarnya

Pemusnahan-Sabu-di-Polda-Riau.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan pemusnahan narkoba yang diamankan dari empat tersangka pengedar sabu dan ekstasi, yang ditangkap dalam kurun waktu 19 sampai 31 Maret 2017

Upaya pemusnahan barang haram itu secara keseluruhan dilakukan oleh keempat tersangka, yakni Randhy Novrikar dengan 2.25 gram sabu, Ardy Yosua Napitulu 950 gram sabu dan 3969 pil ekstasi, Eko Edho Syaputra 10,59 gram sabu dan Untung Ikhsan Dermawan dengan barang bukti yang dimusnahkan seberat 9.87 gram sabu.

"Untuk Randhy Novrikar kami amankan di Jalan Garuda Ujung pada, Minggu 19 Maret 2017," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hariono, Kamis, 6 April 2017.

Baca Juga: BNN Musnahkan Sabu Asal Malaysia Dari Dua Penangkapan Berbeda


Sedangkan Ardy Yosua ditangkap di Jalan Lintas Timur Desa Sekijang Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan pada Jumat, 24 Maret, 2017.

Dua pelaku lainnya, Eko Edho Syaputra diamankan di salah satu kamar Hotel di City Smart Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru dan Untung Ikhsan Dermawan diringkus Polisi di Jalan Lintas Air Molek, Jumat, 31 Maret 2017.

Pantauan RIAUONLINE.CO.ID, barang haram tersebut seperti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam campuran air dan racun serangga. Sedangkan pil ekstasi, dimusnahkan dengan cara dilumatkan dengan penghancur makanan.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline