KLHK: Pencabutan Izin PT MPL Harus Segera Dieksekusi

Direktur-Jenderal-LHK.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rhasio Rhido Sani menegaskan agar eksekusi pencabutan izin secara paksa terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari (PT MPL) segera dilakukan.

PT MPL telah melakukan pengrusakan hutan melalui izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT), dan penebangan hutan di dalam konsesi IUPHHK-HT di Kabupaten Pelalawan dengan melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Selain telah terbukti merugikan negara senilai Rp 16 triliun, korporasi ini juga dinyatakan sah telah merusak hutan dengan total 7.463 yang terdiri dari 5.590 hektare dan 1.873 hektare di lokasi yang berbeda.

Baca Juga: Usai Mantan BPN Kampar, Kejati Tangkap Pria Pemilik Ratusan SHM TNTN

Tuntutan itu adalah buntut dari gugatan perdata yang dilayangkan oleh Kementerian LHK ke Mahkamah Agung (MA) atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh PT MPL pada 26 September 2013 silam, dan telah dikabulkan MA.


Sementara itu, pihak PT MPL hanya bisa pasrah atas tuntutan yang dilayangkan oleh KLHK, sebab tidak memiliki uang dan aset sebanyak tuntutan yang telah dilayangkan.

"Kami harap eksekusi akan secepatnya dilakukan mengingat pada tanggal 21 Februari 2017 silam, permohonan kita kepada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk menjalankan eksekusi terkait dengan putusan kasus PT Merbau Pelalawan Lestari (PT MPL) yang ditanda tangani oleh Jaksa penggugat dari kita telah dilayangkan," katanya di kantor Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Seksi Wilayah II di Pekanbaru, Senin, 13 Maret 2017.

Klik Juga: Mantan Kepala BPN Kampar Resmi Ditahan Kejati Riau

Untuk mempercepat proses pengeksekusian itu KLHK menggandeng dan berkoordinasi dengan Otorotas Jasa Keuangan (OJK) Riau, Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) Riau, Kejaksaan Agung serta beberapa pihak lainnya.

"Karena ini merupakan kasus putusan yang memberikan perhatian banyak pihak. Secepatnya akan kami lakukan pengeksekusian bersama dan akan berkordinasi kepada banyak pihak," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline