Johar: Jaksa KPK Hanya Berpegang Katanya-katanya

Persidangan-Johar-Firdaus-dan-Suparman.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), dirinya menerima uang suap saat pembahasan APBD Riau 2014 dan 2015. 

Johar menilai dakwaan jaksa tidak tepat. Fakta persidangan, telah mengungkapkan apa yang terjadi sebenarnya. Politisi Golkar ini mengatakan, fakta dan alat bukti disajikan JPU berlandaskan katanya.

"Alat bukti menuntut saya lemah. Dasar bukti JPU hanyalah katanya-katanya. (Tak) satupun sadapan elektronik ada bukti pembicaraan uang suap APBD," kata Johar di hadapan Majelis Hakim dipimpin Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko, Kamis, 9 Februari 2017, di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Baca Juga: Bupati Rohul Non-Aktif, Suparman, Menangis Di Persidangan Kasus Korupsi

Menanggapi tersebut, JPU KPK, Tri Mulyono Hendradi, tetap bersikukuh tetap pada tuntutan yang telah dibacakan dua pekan lalu terhadap kedua terdakwa.

Mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Siak ini mengatakan, pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun ke Suparman dan Johar Firdaus, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan berlaku. Tuntutan ini, tuturnya, sudah dihitung secara proporsional oleh JPU.

Johar Firdaus


"JPU tetap pada tuntutan, ada alasannya sehingga keluar tuntutan pencabutan hak politik. Kita sudah mempertimbangkan proporsional. Itu hanya lima tahun setalah menjalani masa hukuman, lebih dari itu dia bisa berpolitik," kat Tri Mulyono. 

Pencabutan hak dipilih bukan kali ini saja diterapkan. KPK juga pernah mengajukan hal serupa ke Gubernur Riau dua Periode 2003-2013, Rusli Zaian. Namun, di tingkat kasasi, tuntutan tersebut ditolak majelis hakim agung di Mahkamah Agung. 

Selain itu, juga ada beberapa terdakwa bernasib sebaliknya. Hak politik para terdakwa dalam kasus korupsi, hak dipilih dicabut oleh pengadilan. KPK, tuturnya, memiliki pengalaman menyusun tuntutan pencabutan hak politik tersebut. 

Klik Juga: Riki: Terima Rp 150 Juta, Johar Sebut Ini Kurang Rp 5 Juta

"Kita sudah punya pengalaman, la Ode, Joko Susilo," tutur Tri memberikan contoh.

Dua pekan lalu, JPU KPK menuntut terdakwa Suparman dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dan Johar Firdaus dituntut 6 tahun penjara. Suparman dinyatakan JPU menerima janji pinjam pakai mobil dinas dan Johar menerima uang Rp115 juta selain janji pinjam pakai mobil.

Usai penyampaian pledoi, selanjutnya sidang akan diteruskan dengan agenda mendengar vonis majelis hakim. Sidang akan digelar dua pekan ke depan, tepatnya tanggal 23 Februari.

Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline