Meski Dilarang, 6 Perusahaan Ini Tetap Tanami Lahan Bekas Terbakar

Karhutla1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/SUSILO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jiklahari) mencatat ada 6 perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri yang kembali menanam tanaman monokultur di bekas lahan terbakar pada tahun 2016 lalu.

Perusahaan yang tercatat menanam kembali di areal bekas terbakar yaitu PT Sinar Sawit Sejahtera, PT ParaWira, PT Sumatera Riang Lestari, PT Rimba Lazuardi, PT Siak Raya Timber dan PT Dexter Timber Perkasa Indonesia, PT Triomas FDI dan PT Seraya Sumber Lestari.

Rata-rata areal bekas terbakar sudah ditanami sawit dan akasia berumur sekitar 1 tahun sejak tahun 2016 lalu. "Hal ini menunjukkan bahwa pembakaran lahan sengaja dilakukan untuk menyuburkan lahan. Sebab abu hasil pembakaran secara otomatis menjadi pupuk yang baik untuk tanaman," kata Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah, Rabu, 18 Januari 2017.

Baca Juga: Bank Terbesar Ini Dituding Danai 6 Perusahaan Perusak Hutan Indonesia

Tindakan ini secara administrasi, katanya bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8.494/MENLHK-PHPL/2015 tentang Larangan Pembukaan Lahan Gambut yang terbit pada 3 November 2015 lalu.


Dalam edaran KemenLHK tersebut disebutkan bahwa ditetapkan kebijakan Pemerintah untuk tidak dapat lagi dilakukan pembukaan baru atau eksploitasi lahan gambut. Untuk itu, pembangunan usaha kehutanan dan perkebunan tidak dengan pembukaan lahan di areal bergambut.

Surat Instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) 8.495/2015 tanggal 5 November 2015 tentang Instruksi Pengelolaan Lahan Gambut, diatur bahwa dilarang melakukan pembukaan lahan atau land clearing untuk penanaman baru, meskipun dalam area yang sudah memiliki izin konsesi.

Klik Juga: Polisi Ringkus Dua Warga Pembakar Lahan Di Pekanbaru

"Selain itu ada pelarangan untuk melakukan aktifitas penanaman di lahan dan hutan yang terbakar karena sedang dalam proses penegakan hukum dan pemulihan," ujarnya.

Dari temuan tersebut, Jikalahari menuntut pemerintah untuk menyita lahan yang kembali dimanfaatkan oleh korporasi demi keuntungan industrinya. Temuan tersebut juga menguatkan dugaan bahwa pada tahun sebelumnya, korporasi sengaja membakar lahan konsesi yang bergambut tersebut.

"Banyak bukti menguatkan bahwa lahan tersebut sengaja dibakar," tandas Woro.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline