Polda Riau: Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Naik

Samsat-Pekanbaru.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Meskipun Polisi sudah menjelaskan dan memberikan pengarahan tentang kenaikan tarif dalam PP nomor 60 tahun 2016 perihal penerimaan negara bukan pajak resmi diberlakukan hari ini, Jumat, 6 Desember 2017, masih saja banyak masyarakat menganggap bahwa tarif pajak kendaraan yang dinaikkan.

"Untuk memudahkan memahami berapa kenaikan biaya yang harus kita bayar, ayo mari sama-sama kita buka STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah yang kita miliki," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Jumat, 6 Januari 2016

Dalam surat itu akan tercantum BBN-KB (Biaya Balik Nama Kendaran Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja), BIAYA ADM STNK dan BIAYA ADM TNBK.

Baca Juga: Mulai Esok, Begini Aturan Perubahan Tarif Pengurusan STNK Di Riau

"Setelah itu dari kelima point di atas, mari kita bandingkan dengan point yang ada dalam PP nomor 60 tahun 2016. Akan jelas bahwa poin dua yakni Pajak Kendaraan Bermotor tidak ada kenaikan," tegasnya.


Guntur menjelaskan kenaikan tarif BBN-KB dikenakan jika masyarakat melakukan balik nama, BIAYA ADM STNK meliputi penerbitan STNK dibayar setiap 5 tahun sekali dari semula Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara untuk roda 4 atau lebih naik dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.

"Kemudian pada poin dua pada bagian stempel pengesahan STNK yang semula gratis, menjadi Rp25 ribu untuk roda dua dan tiga, sementara untuk roda empat atau lebih menjadi Rp50 ribu dibayar tiap tahun," imbuhnya.

Klik Juga: 6 Januari 2017 Biaya Urus STNK-BPKB Naik Tiga Kali Lipat. Catat Tarifnya

Selanjutnya, pada biaya ADM TNBK yang meliputi biaya ganti plat nomor baru dibayar tiap 5 tahun sekali, naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara roda 4 atau lebih naik dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.

"Jadi rincian di atas jelas menunjukkan bahwa kita tidak akan membayar dua sampai tiga kali lipat dari yang biasa kita bayarkan. Tetapi kenaikan yang harus kita tanggung adalah bagian point Biaya ADM STNK dan TNBK," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline