Inilah Alasan Polda Riau Terbitkan SP3 Untuk 15 Perusahaan

Karhutla-di-Kawasan-TNTN.jpg
(TIMSATGAS KARHUTLA FOR RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - ‎Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman usai berdialog dengan Polda Riau dalam rapat tertutup mengatakan akan menghormati dan mendukung langkah Polda Riau menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) terhadap 15 korporasi yang diduga terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan.

 

‎"Pandangan komisi III tentunya menghormati dan mendukung Polda Riau menuntaskan secara hukum atas kasus tersebut. Bagaimana hukumnya sepenuhnya menjadi kebenaran Polda Riau dan tentunya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polda Riau. Apapun itu hasilnya jika tidak memiliki alat bukti yang cukup maka itu dapat dihentikan," ucapnya, Selasa 2 Juli 2016.

 

Dari 15 perusahaan ada 4 perusahaan yang dihentikan penyidikannya karena pemerintah telah mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

Baca Juga: Anggota Komisi III Ini Ungkap Alasan di Balik Penerbitan SP3

 

"Tadi kami mendapatkan penjelasan bahwa dari 15 perusahaan itu ada 4 perusahaan yang dihentikan penyidikannya karena sudah dicabut izin usahanya oleh pemerintah dan sebelum ditingkatkan menjadi tersangka perusahaan itu telah dicabut izinnya.


 

Sedangkan 11 perusahaan lainnya, dihentikan penyidikannya karena tidak adanya bukti kuat. "Tadi telah dijelaskan oleh kapolda dan didengarkan dari tim komisi III kenapa alasan-alasannya penghentian penyidikan kepada 15 perusahaan itu," tambahnya.

 

Menurut Benny, alasan Polda Riau menerbitkan SP3 dapat diterima dan dapat dibuktikan secara hukum. "Jadi apa yang disampaikan Kapolda tentang SP3 itu ya masuk akal. Kami baru mengerti setelah mendapatkan kejelasan kepada kapolda tadi.‎‎

Klik Juga: Ruhut: Polda Riau Terbitkan SP3 Sesuai Prosedur dan Hukum

 

"Berarti memang kalau bukti-buktinya cukup tentu memang tidak ada alasan untuk dihentikan atau tidak dilanjutkan dan yang penting kami dari dewan, lembaga penyidik dari kepolisian memberikan penjelasan yang okjektif, masuk akal, sesuai dengan aturan hukum mengapa SP3 diterbitkan untuk 15 perusahaan itu," lugasnya.

 

Benny mengatakan Komisi III akan melanjutkan perkara tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Kapolri sebelum akhirnya diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

"Tentu saja kami komisi III akan tetap mengawasi terkait penegakan hukum. Intinya, kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang," tutupnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline