BRG: Masyarakat Boleh Atur Ketinggian Air Sekat Kanal

Kanal-di-Lahan-PT-Arara-Abadi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Deputi Bidang Pengembangan dan Penelitian Badan Restorasi Gambut (BRG), Haris Gunawan menjelaskan, masyarakat tak perlu takut untuk mengatur tinggi sekat kanal ketika musim penghujan datang. Pengaturan bisa dilakukan untuk mengatur jumlah debit air yang ada di dalam kanal.

 

Haris mengatakan, tak ada sanksi pidana apapun bagi masyarakat jika melakukan pengaturan ketinggian sekat kanal secara mandiri. Bahkan hal itu memang harus dilakukan oleh masyarakat untuk mengatur kelembaban air di lahan gambut.

 

"Tak ada sanksinya kalau tujuannya hanya untuk mengatur ketinggian air supaya tidak terjadi kebanjiran di lahan tersebut. Hal itu malah kita serahkan kepada masyarakat untuk melakukannya," kata Haris, Rabu (4/5/2016). (KLIK: Masyarakat Sebut Anak PT Arara Abadi Ubah Lahan Konservasi Jadi Kebun Sawit)

 

Sanksi atau pemidanaan hanya diberikan jika masyarakat melakukan pembongkaran terhadap sekat kanal. Karena menurut Haris hal tersebut sudah merupakan tindakan untuk mendukung terjadinya bencana asap pada masa mendatang.

 


Untuk meyakinkan masyarakat supaya lebih berani melakukan pengaturan ketinggian air pada sekat kanal, Haris mendorong agar desa mengeluarkan kebijakan seperti Perdes yang mengatur tentang teknis pengaturan ketinggian air sekat kanal. (BACA: Badan Restorasi Gambut Bangun Sistem Pemantau Sekat Kanal)

 

"Desa harusnya mengeluarkan Perdes yang mengatur secara teknis bagaimana pengaturan bagi masyarakat mengatur ketinggian air di kanal yang ada.Dengan begitu, masyarakat bisa secara mandiri mengawasi dan melakukan pengaturan itu jika sekat kanal tersebut ada di lahan mereka," tandasnya.

 

Sebelumnya masyarakat Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar mengeluhkan keberadaan sekat kanal yang dianggap warga membuat lahan perkebunan warga menjadi banjir ketika musim penghujan datang. Hal tersebut disebabkan air yang turun ke kanal tertahan oleh sekat kanal yang berakibat naiknya permukaan air hingga masuk ada perkebunan warga.

 

Akibatnya, beberapa waktu lalu masyarakat mengalami kerugian karena perkebunan nenas mereka tak memiliki kualitas yang baik akibat lahan yang basah.

 

Masyarakat tak berani melakukan pengaturan ketinggian air dengan melepas beberapa sekat kanal yang ada. Masyarakat khawatir akan ditangkap lalu dipenjarakan karena melakukan hal tersebut.

 

"Pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap sekat kanal supaya masyarakat tidak mengalami kerugian atas program restorasi gambut yang dilakukan," keluh salah seorang masyarakat Rimbo Panjang.