DPP Golkar Kaget Bupati Rohul Terpilih Tersangka di KPK

Sidang-Kirjuhari.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua DPP Partai Golkar, Firman Soebagyo, kaget dan prihatin atas penetapan tersangka Bupati Rokan Hulu Terpilih, Suparman, oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Suparman dianggap sebagai kader terbaik Golkar. 

 

Suparman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersamaan dengan penetapan serupa untuk Ketua DPRD Riau Periode 2009-2016, Johar Firdaus, Jumat, 8 April 2016. 

 

"Tidak ada instruksi dari partai untuk itu (korupsi), Itu merupakan tanggung jawab masing-masing. Kita sampaikan keprihatinan. (Ia) kader terbaik, baru terpilih, langsung terkena kasus hukum," kata Firman Soebagyo, Sabtu, 9 April 2016, kepada RIAUONLINE.CO.ID. 

 

Baca Juga: Pengamat Sebut Status Tersangka Tak Bisa Batalkan Pelantikan Suparman

 

Sekjen Soksi ini menjelaskan, DPP Partai Golkar mempersilahkan kasus ini berjalan dan berproses sebagaimana mestinya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

 


Saat ditanyakan, jika Suparman tak dilantik, bagaimana respon DPP Partai Golkar? Firman menjelaskan, itu semua tergantung keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. 

 

"Tersangkanya Suparman, belum tentu menjadi terdakwa, terdakwa belum tentu terpidana. Ya kita anut saja asas praduga tak bersalah, biar berproses," jelasnya.

 

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI ini juga meminta agar Suparman tetap dilantik sesuai tahapan yang berlaku. Jika setelah itu Suparman ditahan, maka pemerintah Kabupaten Rokan Hulu bisa dilanjutkan oleh Wakil Bupati Sukiman, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. 

 

Ia juga menegaskan, hingga kini, Suparman belum ada meminta bantuan hukum ke DPP Partai Golkar. Namun, jika diminta bantuan hukum, jelasnya, DPP siap saja. 

 

Klik Juga: Apakah Tiga Nama Sering Disebut dalam Tuntutan JPU Bakal Jadi Tersangka?

 

"Tergantung pribadi yang bersangkutan, jika ia menghendaki bantuan hukum, DPP akan berikan bantuan hukum sesuai dengan konsekuensi-konsekuensinya. Termasuk jika Suparman sudah memiliki kuasa hukum sendiri, tak masalah," pungkasnya. 

 

 

Ikuti dan simak persidangan Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline