Pemerintah Persulit Partai Terima Dana Keuangan Pemerintah

ILUSTRASI-KORUPSI-2.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Partai politik (Parpol) yang ingin mendapatkan kucuran dana Bantuan Keuangan (Bankeu) dari pemerintah, mulai 2017 wajib menyampaikan laporan penggunaannya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

 

Kasi Peserta Pemilu Direktorat Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Cahyo Ariyawan mengatakan, sesuai dengan Pasal 12 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, tiap parpol berhak akan kucuran anggaran bankeu parpol. Namun dalam hak ini, disertai kewajiban yang harus dipenuhi oleh Parpol untuk mendapatkannya.

 

"Saat ini, ada perubahan terkait aturan tersebut. Di UU tahun 2011 tersebut jelas disebutkan tiap parpol wajib menyerahkan laporan penggunaan bankeu tersebut. Laporan ini disampaikan ke pemerintah sesuai penggunaannya. Baik itu dana APBN maupun APBD dilaporkan ke pihak terkait," kata Cahyo, Senin, 4 April 2016. 

 

Baca Juga: Riau Disebut KPK Daerah Terkorup, FITRA: Wajar Saja!


 

Cahyo menjelaskan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2012 tentang Parpol, disebutkan penyerahan laporan tersebut sifatnya wajib. Laporan tersebut juga nantinya akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuanga (BPK)

 

"Dalam aturan BPK terbaru, disebutkan laporan wajib diserahkan paling lama sebulan setelah tahun anggaran habis," kata Cahyo.

 

Ia mengatakan, BPK nantinya tidak akan memeriksa laporan yang sudah lewat dari tanggal deadline. Jika demikian, maka parpol akan diberikan sanksi.

 

"Laporan disampaikan ke Pemerintah harus sudah diaudit BPK. Jika tidak melengkapi syarat tersebut, maka parpol tidak akan menerima Bankeu lagi pada tahun itu. Aturan ini akan diberlakukan pada tahun 2017 mendatang. Jadi saat ini kita masih melakukan tahap sosialisasi terlebih dulu," tandas Cahyo.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline