Inilah Tahapan Harus Dilalui Pasangan Calon

Pemilukada-Serentak1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID)

RIAUONLINE, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Jadwal Tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah baik itu tingkat gubernur maupun bupati/wali kota serentak 2015 ini. Jadwal tersebut berlaku secara meluas untuk daerah tahun ini menyelenggarakan pemilihan.

Jadwal tersebut diatur secara terinci dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

 

(Klik Terpopuler: Kadang Saya Lempar Aqua dengan Bupati Yopi

 

Komisioner KPU Provinsi Riau Divisi Hukum, Ilham Muhammad Yasir, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis (31//7/2015) mengatakan, soal jadwal itu sudah ditetapkan dalam PKPU, jadi KPU kabupaten/kota sifatnya hanya tinggal menjalankan regulasi yang sudah ada saja.


Berikut ini, jadwal penting pada tahapan Pilkada yang harus diketahui oleh masyarakat pembaca yang jadwalnya disandarkan pada PKPU Nomor 2 Tahun 2015:

 


1. Pendaftaran Pasangan Calon : 26-28 Juli 2015

2. Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon 26 Juli-1 Aagustus 2015

3. Pengumuman Hasil Pemeriksaan Kesehatan 1-2 Agustus 2015

4. Perbaikan Syarat Pasangan Calon 4-23 Agustus 2015

5. Penetapan Pasangan Calon 24 Agustus 2015

6. Pengundian dan Pengumuman No Urut Pasangan Calon 25 Agustus 2015

7. Kampanye dan Debat Publik 27-5 Desember 2015

8. Masa Tenang 6-8 Desember 2015

9. Pemungutan Suara 9 Desember

10. Penetapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih 21-23 Desember 2015

11. Pengajuan dan Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu 18 Desember 2015-13 Februari 2016

12. Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 13 Februari-14 Maret 2016

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline