Tidak Lockdown, Negara Para Oppa Ganteng Berikan Uang Rp 13 Juta untuk Setiap Warganya

BTS.jpg
(Steven Ferdman/Getty Images/AFP)

RIAU ONLINE, SEOUL-Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan (Korsel) memiliki kesamaan visi dalam memutus mata rantai corona. Kedua negara sama-sama tidak memberlakukan lockdown. Namun bedanya, negara para oppa ganteng ini bersiap  memberikan bantuan berupa uang tunai kepada warganya mulai bulan depan. 

Keputusan itu diambil sebagai impak dari kondisi ekonomi yang terguncang akibat penyakit COVID-19. Nantinya, setiap keluarga akan diberikan hingga 1 juta won (Rp 13 juta), kecuali 30 persen populasi yang berpenghasilan tinggi. 

Lazimnya, insentif diberikan kepada warga yang negaranya menerapkan lockdown. Misalnya di India, yang memberikan sembako gratis kepada warga miskin. 
Hingga Senin 30 Maret 2020, sebanyak 9.583 orang di Korsel dinyatakan positif corona. Akan tetapi, tingkat kematian mereka begitu rendah dengan 158 orang dan 5.228 telah sembuh.

Korsel sejatinya merupakan salah satu negara dengan tingkat positif corona tertinggi di Asia. Akan tetapi, mereka lebih memilih melakukan tes massal ke puluh ribu warganya per hari dan tak melakukan lockdown.



Presiden Korsel Moon Jae-in mengatakan pihaknya tengah menyiapkan anggaran tambahan untuk dimintai persetujuan parlemen pada bulan depan. 

“Saat ini, masyarakat tengah menderita akibat virus corona dan mereka pantas diberikan bantuan dan partisipasi dalam upaya pencegahan. Pemerintah wajib menyediakan kekuatan finansial dari guncangan ekonomi seperti ini,” ucap Moon dikutip Reuters, Senin 30 Maret 2020.

Paket kebijakan baru itu merupakan bagian dari serangkaian langkah yang telah diambil pemerintah untuk meredakan tekanan pada stabilitas ekonomi Korsel akibat corona. Sebelumnya, kebijakan yang telah diambil mulai dari pemotongan suku bunga hingga menambah anggaran.


Pemerintah Korsel juga mengambil tindakan tegas dengan melakukan karantina mandiri selama dua pekan bagi para pelancong dari luar negeri. Melanggar regulasi itu akan dipenjara selama setahun atau denda hingga senilai Rp 133 juta.

Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com