Jadi Presiden Singapura, Halimah Bakal Punya Hak Istimewa ini

Halimah-Yacob.jpg
(internet)

RIAU ONLINE - Halimah Yacob mengukir sejarah setelah terpilih menjadi presiden wanita pertama Singapura, Senin. 11 September 2017. Dilaporkan The Straits Times, kemenangan Halimah dipastikan setelah dia menjadi satu-satunya bakal calon presiden lolos oleh Komite Pemilihan Presiden.

Sedangkan dua rivalnya, pengusaha Farid Khan dan Salleh Marican gagal memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk menjadi calon resmi. Maka dipastikan Halimah menang dengan walkover di hari nominasi yang akan digelar pada Rabu, 13 September 2017 besok.

Baca juga: Ini Sosok Wanita Pertama Yang Akan Jadi Presiden Singapura

Ini juga berarti, Pilpres Singapura yang dijadwalkan akan digelar pada Sabtu, 23 September 2017 tidak perlu diselenggarakan lagi.

Memang untuk menjadi capres di Singapura tidaklah mudah. Dikutip dari kompas.com, ada segudang kriteria yang sangat ketat yang harus dipenuhi. Untuk pejabat publik seperti Halimah harus memenuhi syarat salah satunya ialah telah menjabat di sejumlah posisi penting politik selama sekurang-kurangnya 3 tahun.

Halimah sendiri menjabat sebagai Ketua DPR Singapura selama 4 tahun dari 2013 sampai 2017.

Sementara itu untuk bakal calon dari kalangan swasta harus memiliki shareholders equity sekurang-kurangnya 500 juta dollar Singapura.

Inilah syarat yang gagal dipenuhi Farid dan Salleh karena shareholders equity perusahaan yang mereka pimpin tidak mencapai angka yang disyaratkan.


Untuk pilpres tahun ini hanya warga Melayu yang dapat mencapreskan diri. Adapun Singapura memiliki empat suku yaitu China, Melayu, India dan "Others" atau yang lain-lain.

Halimah mendeklarasikan kemenangannya dan berterimakasih terhadap dukungan warga Singapura yang luar biasa sejak dia memutuskan mencalonkan diri bulan lalu.

Wanita berusia 63 ini menjadi orang melayu kedua yang menjadi presiden setelah Yusof Ishak yang merupakan presiden pertama Singapura dari 1965-1970.

Posisi Presiden Singapura adalah seremonial namun jauh lebih kuat dari presiden seremonial di negara lain.

Presiden Singapura mempunyai hak veto terhadap simpanan keuangan negara dan anggaran negara, penunjukan pejabat publik seperti Ketua Mahkamah Agung (MA), Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata dan Kepala Staf Tiga Angkatan.

Presiden juga dapat memveto Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan parlemen.

Bukan sekali ini pilpres Singapura berlangsung walkover. Pilpres 1999 dan 2005 juga dimenangkan mantan Duta Besar Singapura untuk AS, SR Nathan tanpa kontes.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id