RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pelarian Akhsan Al Fadhil alias Genda, kurir narkoba jaringan lintas provinsi, berakhir di sebuah warung makan di Jalan SM Amin, Pekanbaru. Tersangka kasus sindikat Erwin alias Koko Erwin ini diringkus tim gabungan Bareskrim Polri setelah mencoba bersembunyi di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Pekanbaru terdeteksi menjadi tujuan pelarian tersangka berdasarkan analisis teknologi informasi (IT) petugas.
“Berdasarkan hasil analisis IT (teknologi informasi, red.), dan penelusuran keberadaan target, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berusaha melarikan diri menuju wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau,” ujar Eko dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 1 Maret 2026.
Pengejaran Genda merupakan hasil pengembangan dari tersangka utama, Erwin, yang sebelumnya terlibat peredaran sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC melacak keberadaan Genda yang bergerak menuju wilayah Riau. Setibanya di Pekanbaru, petugas melakukan penyisiran intensif di titik-titik yang dicurigai.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama Akhsan Al Fadhil alias Genda di sebuah warung makan yang berlokasi di Jl. SM Amin, Pekanbaru, Riau,” ujarnya.
Berdasarkan interogasi awal, Genda mengakui perannya dalam mengedarkan sabu sebanyak 1,5 kilogram yang berasal dari "Bos Aceh". Sabu tersebut dibawa dari Jakarta ke Bima menggunakan mobil pribadi milik Erwin.
Kasus ini menyeret oknum aparat. Sebagian barang bukti, yakni 500 gram sabu disebut diambil oleh mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Kasus ini pun masih berkaitan dengan pemecatan AKBP Didik Putra Kuncoro yang telah dijatuhi sanksi PTDH pada 19 Februari lalu.
“Sabu sebanyak 500 gram tersebut kemudian diambil oleh AKP Malaungi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota,” lanjutnya.
Usai penangkapan di Pekanbaru, Polri kini fokus melakukan pengembangan jaringan untuk memutus rantai peredaran narkoba yang melibatkan sindikat Koko Erwin ini. Sejumlah barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.(ANTARA)

