Gubernur Putus Tradisi Korupsi di Riau Lewat SE Anti-Gratifikasi, Ini Isinya

Gubernur-Riau-Abdul-Wahid-pimpin-rapat2.jpg
Gubernur Riau Abdul Wahid saat memimpin rapat persiapan pacu jalur bersama Forkompinda dan Bupati Kuansing. (ANTARA/HO-Pemprov Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau Abdul Wahid melarang keras praktik gratifikasi dalam bentuk pemberian maupun pungutan. Larangan ini dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 yang ditandatangani langsung pada 25 September 2025.

Melalui SE tersebut, Abdul Wahid menegaskan upaya pencegahan korupsi, bukan sekedar seremonial.

"Kami ingin budaya anti-gratifikasi ini benar-benar tertanam kuat. Jika ada laporan dan terbukti melanggar, kami akan tindak tegas," kata Abdul Wahid, Sabtu, 27 September 2025.

SE tersebut diterbitkan menindaklanjuti SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Selain itu, kebijakan ini juga mempedomani Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, agar tidak melakukan atau meminta sesuatu kepada siapapun dan dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan jabatan atau mengatasnamakan pimpinan (gubernur/wakil gubernur) terkait Pungutan dan Bentuk Pemberian lainnya Dalam Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," demikian bunyi SE tersebut.

Abdul Wahid menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi aparatur sipil negara yang melanggar ketentuan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya Pemprov Riau untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

"Langkah ini diambil Pemprov Riau untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi terkait segala bentuk pemberian yang menyalahgunakan wewenang jabatan. Fokus utama adalah memastikan bahwa pelayanan publik berjalan transparan, adil, dan bebas dari intervensi pungutan liar," ujarnya.(ANTARA)