Kasus Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah: Saya Korban Travel Asal Pekanbaru

Khalid-Basalamah-usai-diperiksa-kpk.jpg
Ustaz Khalid Basalamah memberikan keterangan setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9 September 2025. (ANTARA/Rio Feisal)

RIAU ONLINE, JAKARTA — Pendakwah dan pemilik agensi perjalanan haji Uhud Tour, atau PT Zahra Oto Mandiri, Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau dikenal sebagai Ustaz Khalid Basalamah, mengaku menjadi korban dari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.

Pengakuan ini disampaikan Khalid usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 9 September 2025.

"Jadi, posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud," kata Khalid Basalamah.

Khalid menjelaskan, ia awalnya mendaftar sebagai jemaah haji furoda dan telah membayar lunas. Tapi kemudian, ia ditawari visa haji oleh Ibnu Mas’ud, yang merupakan pemilik PT Muhibbah yang beroperasi di Pekanbaru, Riau. Alhasil, ia bersama 122 jemaah lainnya terdaftar dan berangkat melalui travel tersebut.

Khalid yang juga Ketua asosiasi agensi perjalanan haji, Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) menjelaskan dirinya menjadi jemaah karena agensi perjalanan hajinya, Uhud Tour, belum mendapatkan izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami, PT Muhibbah ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima, dan saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah," ujarnya.

Ia menambahkan, fasilitas yang didapat para jemaah adalah VIP karena menggunakan visa khusus.


Sebelumnya, Khalid sempat mangkir dari panggilan KPK pada 2 September 2025.

KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.(ANTARA)