RIAU ONLINE - Sebanyak 44 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga Juli 2025. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan mereka diduga sengaja membakar lahan mineral dan gambut di Provinsi Riau.
Kepala BNPB, Suharyanto, menyatakan Satgas Penegakan Hukum terus melakukan penegakan hukum kasus karhutla secara konsisten.
“Sampai saat ini sudah ada 35 kejadian karhutla yang diproses hukum, dengan 44 tersangka. Ini langkah nyata agar memberi efek jera dan mencegah masyarakat membuka lahan dengan membakar,” kata dia, Rabu, 23 Juli 2025.
Suharyanto menetaskan karhutla di Riau bukan hanya disebabkan faktor alam, sebagian besar karena ulah manusia yang diduga sengaja membakar lahan, untuk kepentingan pembukaan area tanam.
Dalam rapat koordinasi Penanganan Karhutla di Kota Pekanbaru, Riau, dia juga menekankan bahwa penegakan hukum akan terus diperkuat dan pelaku, baik individu maupun korporasi, akan dikenai sanksi berat jika terbukti melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan.
“Bukan karena cuaca atau kekeringan, tapi karena memang dibakar. Kami sudah bertahun-tahun menangani ini dan polanya selalu sama. Ini harus dihentikan,” ujarnya.
Suharyanto meminta masyarakat untuk aktif dalam pencegahan, dengan cara melaporkan segala indikasi atau aktivitas mencurigakan yang mengarah pada pembakaran lahan kepada aparat setempat.
“Segera lapor ke TNI, Polri atau aparat desa jika melihat ada yang membakar. Jangan dibiarkan, karena dampaknya bisa meluas dan membahayakan semua,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup melaporkan data kebakaran di Riau tercatat 790 titik panas terdeteksi dengan 27 titik api aktif atau meningkat tajam dengan luas lahan terbakar melonjak dari 546 hektare menjadi hampir 1.000 hektare hanya dalam 24 jam terakhir.
"Sebaran titik api terkonsentrasi dan saling berdekatan, yang menunjukkan adanya pola pembakaran berulang dan terorganisasi," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol.(ANTARA)

