KPK Sita 8 Mobil dan 1 Motor Terkait Dugaan Pemerasan di Kemenaker

Ilustrasi-OTT-KPK.jpg
(Instagram/@official.kpk)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan unit mobil, dan satu unit motor terkait kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) pada 2020-2023 di Ditjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan pada 20-22 Mei 2025 di tujuh lokasi.

"Tim penyidik sampai dengan hari kemarin (Kamis, 22/5) telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, yaitu satu kantor di Kemenaker, dan enam merupakan rumah dari pihak-pihak terkait," kata Budi, dikutip dari ANTARA, Jumat, 23 Mei 2025.

Budi mnjelaskan, pada hari pertama, Selasa, 20 Mei 2025, penyidik menyita tiga unit mobil dari satu rumah pribadi di Jabodetabek.


"Hari kedua, Rabu 21 Mei, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua rumah, dan menyita tiga unit kendaraan roda empat serta satu unit kendaraan roda dua," papar Budi.

Sedangkan pada hari terakhir, Kamis, 22Mei 2025, penyidik KPK menggeledah tiga rumah, dan menyita dua unit mobil.

"Sampai dengan hari ini, total delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua sudah dilakukan penyitaan, dan seluruhnya sudah berada di Gedung Merah Putih KPK," terangnya.

Budi menuturkan, penyitaan tersebut bertujuan untuk kepentingan pembuktian perkara, dan upaya awal optimalisasi pemulihan aset atau kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, KPK mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker tahun 2020–2023.

KPK juga menyatakan bahwa telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya. (ANTARA)