Oleh Ilham Muhammad Yasir, Pemred RIAU ONLINE
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polemik kebijakan parkir gratis di ritel Indomaret dan Alfamart di Kota Pekanbaru bukan sekadar soal setuju atau tidak setuju, melainkan juga soal bagaimana hukum ditempatkan dalam proses pengambilan kebijakan publik. Tulisan ini adalah lanjutan dari tulisan sebelumnya, “Polemik Parkir “Gratis” yang Diskriminatif”. Namun tulisan kali ini lebih menekankan kepada asas-asas hukum yang berlaku, khususnya dalam hukum pajak dan retribusi daerah.
Dalam negara hukum, kebijakan pemerintahan, terlebih yang menyangkut pajak dan retribusi tidak hanya diuji dari manfaatnya, tetapi juga dari kesesuaiannya dengan asas hukum yang berlaku. Di sinilah polemik parkir di Pekanbaru perlu dilihat secara jernih.
Asas pertama yang relevan adalah asas legalitas. Asas ini menegaskan bahwa setiap pungutan yang membebani masyarakat atau pelaku usaha harus memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) secara tegas mengatur bahwa pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk besaran tarifnya, harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Konsekuensinya, Peraturan Wali Kota atau Surat Edaran tidak boleh menciptakan norma baru yang mengubah substansi pungutan.
Asas legalitas inilah yang sebelumnya diuji pada awal tahun 2025, ketika Wali Kota Pekanbaru menurunkan tarif parkir tepi jalan melalui Perwako. Kebijakan tersebut menuai kritik karena tarif retribusi parkir telah ditetapkan dalam Perda. Perwako, secara hierarki peraturan perundang-undangan, hanya berfungsi sebagai aturan pelaksana teknis, bukan instrumen untuk mengubah norma fiskal. Polemik tersebut seharusnya menjadi peringatan bahwa kebijakan fiskal tidak boleh ditempuh dengan jalan pintas administratif.
Polemik parkir gratis di Indomaret dan Alfamart, kembali diuji hal yang sama dari sisi asas legalitasnya. Kebijakan tersebut hanya diatur melalui Surat Edaran Wali Kota. Dari perspektif hukum administrasi, Surat Edaran tidak memiliki daya ikat normatif terhadap publik. Ia tidak dapat menjadi dasar pembentukan kewajiban, pengecualian, atau perlakuan fiskal tertentu. Ketika kebijakan parkir gratis dipraktikkan tanpa pengaturan normatif yang setara dalam Perda atau peraturan pelaksana berbasis delegasi Perda, maka kebijakan tersebut menjadi tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum.
Asas kedua yang patut dicermati adalah asas kepastian hukum. Kepastian hukum menuntut agar masyarakat dan pelaku usaha mengetahui dengan jelas rezim hukum apa yang berlaku terhadap mereka. Dalam konteks parkir ritel, muncul pertanyaan mendasar, mengapa hanya dua ritel besar yang diperlakukan dengan skema parkir gratis berbasis PBJT, sementara ritel lain dengan karakteristik parkir yang sama masih dikenakan retribusi? Ketika objek yang sama diperlakukan dengan rezim berbeda tanpa dasar regulasi yang jelas, kepastian hukum menjadi kabur.
Selanjutnya yang ketiga adalah asas kesetaraan (equality before the law). Hukum pajak dan retribusi tidak mengenal perlakuan istimewa berbasis merek atau identitas usaha. Pembedaan hanya dibenarkan jika didasarkan pada kriteria objektif yang diatur dalam Perda. Tanpa kriteria tersebut, kebijakan selektif berpotensi dipandang diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip keadilan fiskal.
Asas lainnya atau yang keempat, dan tidak kalah penting adalah asas pembagian kewenangan antara eksekutif dan legislatif daerah. Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memegang fungsi legislasi dan pengawasan, khususnya dalam kebijakan fiskal. Ketika kebijakan strategis terkait pajak dan retribusi ditetapkan melalui instrumen administratif, fungsi DPRD berisiko tereduksi. Inilah salah satu yang menjadi sumber permasalahan antara Pemko dan DPRD.
Karena sesungguhnya, parkir gratis bukanlah konsep yang tabu dalam hukum pajak daerah. Namun, cara mencapainya harus taat asas dan taat regulasi. Kebijakan yang melanggar asas legalitas, kepastian hukum, dan kesetaraan akan selalu menuai resistensi, betapapun baik niatnya.
Polemik parkir di Pekanbaru seharusnya menjadi momentum refleksi, bahwa dalam negara hukum, kepatuhan terhadap asas dan regulasi bukanlah hambatan kebijakan, melainkan fondasi yang justru memperkuat kebijakan itu sendiri.***
*Jurnalis dan saat ini sedang menyelesaikan pendidikan Program Doktor (S3) Hukum Tata Negara di Universitas Islam Riau.

