RIAU ONLINE, MEDAN - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), Prof Dr Ningrum Natasya Sirait, mengatakan diperlukan kepastian hukum di dalam berbisnis bagi kalangan usaha dan perusahaan.
Profesor Ningrum menjelaskan, bagi dirinya yang bergelut sebagai akademisi belajar ilmu hukum puluhan tahun, hukum akan mencari keadilan lewat jalannya. Lembaga-lembaga peradilan harus berani menjustifikasi, mempertimbangkan dan mengikuti perkembangan-perkembangan terbaru.
“Apalagi, semua orang tahu Indonesia sedang butuh-butuhnya investasi dan saat ini tugas Presiden Prabowo Subianto lagi gencar-gancarnya kemana-mana menggaet investor, baik dalam maupun luar negeri. Investasi itu dibutuhkan untuk menggerakkan ekonomi supaya kita dapat income dan dikembalikan kepada kesejahteraan masyarakat,” kata Guru Besar Hukum Persaingan Usaha itu di sela-sela kegiatannya mengajar dan membimbing mahasiswa S2 dan S3 di Kampus USU.
Profesor Ningrum menuturkan, hukum dan ekonomi itu dua hal seperti air dan minyak. Namun, keduanya bisa berjalan seiring, dan tidak bisa saling mendahului.
Ia pernah berpesan ke pemerintah, bahwa jika ingin meng-glorifikasi semangat orang untuk berbisnis, kata kuncinya beri kepastian hukum.
"Tapi, Anda harus fair. Ketika Anda mengajak orang berbisnis, pebisnis itu, dia tidak akan munafik. Tujuannya apa? Dia akan mencari untung. Kalau dia mau, maaf ya, membuat namanya sosial, maka itu disebut pakai yayasan," kata dia.
Jangan katakan, tutur Profesor Ningrum, seperti selama ini perusahaan ingin cari untung. Itu pendapat orang yang tak mengerti. Perusahaan memang didesain untuk mencari untung sebesar-besarnya.
Menurutnya, menyebut perusahaan selama ini ingin cari untung hanya pendapat orang yang tak mengerti. Pada dasarnya, kata dia, perusahaan memang didesain untuk mencari untung sebesar-besarnya.
Ia mengingatkan, dunia usaha saat membutuhkan kepastian,, kemanfaatan, dan lain-lain, dalam menjalankan usahanya. Ketidakpastian hukum dalam berusaha menimpa pelaku usaha dan perusahaan, itu kerap disampaikan masyarakat.
"Kamu mau menarik investasi dan lain-lain, ya kamu beri kepastian hukum dong (buat) orang berusaha. Jangan sudah jadi, tiba-tiba, aduh itu banyak banget contohnya. Saya berapa kali, tapi maksudnya, ya fair-lah, fairness. Karena orang waktu mau masuk ke dalam, dia akan dapat risk calculation," jelasnya.
Guru Besar Hukum Persaingan Usaha USU ini menegaskan, dirinya tidak mau hukum digunakan oleh penguasa dengan mengatakan ini policy atau kebijakan, akan tetapi tidak mempertimbangkan semua aspek keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
"Hukum digunakan penguasa. Penguasa kan menggunakan hukum untuk tujuan-tujuan ekonomi tadi. Jadi yang fundamentalis soal keadilan di dalam hukum. Kita mau bicara hukum atau ekonomi duluan? Sekarang kan bicara ekonomi. Tapi secara legal, bukan ilegal," jelasnya.
Jika duhulu, tuturnya, orang melihat aset tanahnya tak dikelola dan digarap, dibiarkan begitu saja. Namun bagi orang modern, tidak ada tanah yang terlantar, dioptimalkan. Contohnya, saat krisis moneter 1998 silam.
"Sayang sekali, nah ini keluhan saya, semua pergerakan-pergerakan, semua perubahan-perubahan itu tidak di-backup dengan hukum yang kuat. Jadi ada gap di situ," pungkasnya. (*)

