RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) I menggelar silaturahmi perdana bersama puluhan jurnalis dan media di Provinsi Riau, Jumat, 19 Juni 2026.
Kegiatan yang diikuti 25 perwakilan media lintas platform itu menjadi langkah awal memperkuat sinergi publikasi sekaligus memperluas edukasi mengenai peran dan fungsi LPS kepada masyarakat.
Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto, hadir langsung membuka kegiatan. Acara tersebut juga mendapat sambutan dari perwakilan jurnalis senior Riau, Erwin Ardian, yang mengapresiasi inisiatif LPS membangun kolaborasi dengan insan pers.
Jimmy mengatakan media memiliki peran penting sebagai jembatan informasi antara lembaga keuangan dan masyarakat. Karena itu, hubungan yang baik dan berkelanjutan dengan jurnalis dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai LPS.
“Silaturahmi dengan jurnalis di Provinsi Riau ini kami harapkan dapat menjadi wadah untuk menjalin hubungan baik yang berkelanjutan. Sinergi ini penting guna mendukung tersampaikannya informasi mengenai peran, fungsi, dan mandat LPS secara lebih luas kepada masyarakat,” ujar Jimmy.
Dalam kesempatan itu, Jimmy menjelaskan LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Saat ini, LPS menjamin simpanan nasabah hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat memenuhi ketentuan 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, serta nasabah tidak terlibat tindak pidana perbankan.
Secara nasional, sebanyak 99,94 persen rekening bank umum atau setara 681,67 juta rekening dijamin LPS. Sementara di sektor BPR/BPRS mencapai 99,97 persen atau sekitar 14,41 juta rekening.
Khusus di Riau, jumlah rekening bank umum yang dijamin mencapai 99,95 persen atau sekitar 10,97 juta rekening. Sedangkan pada sektor BPR/BPRS, cakupan penjaminan mencapai 99,99 persen atau sekitar 175,24 ribu rekening.
Selain menjamin simpanan perbankan, LPS juga mendapat mandat baru melalui UU P2SK sebagai penjamin polis asuransi. Program Penjaminan Polis (PPP) dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 2028.
“Saat ini, kami terus melakukan persiapan intensif, baik dari sisi regulasi maupun penguatan kelembagaan,” tambah Jimmy.
Sejak beroperasi pada 2005 hingga 29 Mei 2026, LPS telah menyelamatkan satu bank umum dan melikuidasi 154 bank yang izin usahanya dicabut, terdiri dari satu bank umum, 137 BPR dan 16 BPRS.
Di Riau, salah satu penanganan yang dilakukan LPS yakni terhadap BPR Indomitra Mega Kapital yang dicabut izin usahanya pada 15 Juni 2017. Dari total simpanan nasabah, LPS menetapkan simpanan layak bayar sebesar Rp5,65 miliar atau 93,08 persen, sedangkan simpanan tidak layak bayar sebesar Rp420 juta atau 6,92 persen.
Hingga akhir masa penanganan, LPS telah merealisasikan pembayaran klaim sebesar Rp5,62 miliar. LPS juga terus mempercepat layanan pembayaran klaim, yang kini dapat dilakukan hanya dalam waktu lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha BPR/BPRS.
Kantor Perwakilan LPS I yang berkedudukan di Medan dan membawahi seluruh wilayah Sumatera, hingga kuartal I 2026 telah melaksanakan 349 kegiatan, mulai dari edukasi dan literasi keuangan, hubungan kelembagaan, penyaluran CSR hingga dukungan resolusi perbankan.
Pada sisa tahun 2026, LPS I telah menyiapkan sejumlah agenda strategis, di antaranya silaturahmi dengan pelaku industri perbankan di Pekanbaru dan Batam, serta program Edukasi dan Literasi Keuangan Sumatera (ELKASU) yang akan digelar di Medan, Pekanbaru dan Batam.

