RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Ida Yulita Susanti menolak dengan tegas agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda pemberhentian dirinya dari jabatan direksi, yang akan digelar pada pukul 14.00 WIB, Jumat, 23 Januari 2026.
Ia menjelaskan, RUPS-LB yang seharusnya digelar pagi ini, merupakan agenda yang tidak legal karena menyalahi aturan perundang-undangan. Pihaknya juga mempertanyakan kewenangan Plt Gubernur Riau untuk menggelar RUPS-LB, padahal seharusnya itu adalah hak mutlak dari pejabat Gubernur Riau.
"Surat pemanggilan RUPSPB ini didasarkan pada surat Plt Gubernur. Ini menjadi pertanyaan kita, karena berdasarkan UU PT Nomor 40 Tahun 2007 dan PP BUMD Nomor 54 Tahun 2017, pemegang saham PT SPR ini adalah Pemerintah Daerah (Pemda) yang (diwenangkan) kepada kepala daerah. Kepala daerah di provinsi adalah gubernur dan tidak ada penerjemahan dalam aturan itu bahwa gubernur bisa digantikan oleh Plt atau PLH," ujarnya.
Oleh karena itu, ia menyebut bahwa legalitas formal penyelenggaraan RUPSLB ini tidak terpenuhi oleh Pemprov Riau.
Atas dasar pelanggaran ini, Ida mengatakan dirinya menolak menghadiri RUPS-LB tersebut. Namun, jika kemudian pihak komisaris mampu membawa surat resmi yang ditandatangani oleh Gubernur Riau, maka pihaknya bersedia hadir dalam rapat tersebut untuk mengundurkan diri.
"Kalau ada hari ini surat kuasa untuk menggelar RUPS-LB dengan agenda pemberhentian saya sebagai Direktur PT SPR, saya akan hadir dan pasti akan mengundurkan diri. Saya menolak bukan karena saya mencintai jabatan ini, tapi semua harus sesuai aturan," jelasnya.
Ida menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengikuti RUPS-LB selama administrasi penyelenggaraan agenda ini belum legal dan sesuai aturan.
"Saya juga bingung kenapa komisaris menskors agenda ini selama 4 jam. Saya tegaskan saya tidak bersedia melanjutkan rapat ini karena saya objeknya, selama surat pengadaan RUPSLB itu hanya berdasarkan surat Plt gubernur yang ditunjuk pusat hanya melalui radiogram," pungkasnya.

