RIAU ONLINE - Presiden terpilih, Prabowo Subianto disebut tidak akan memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang akan berakhir pada Desember 2024 mendatang.
Sebagai gantinya, Prabowo akan membentuk Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Menteri Keuangan I, Suahasil Nazara. Menurut Suahasil, butuh alokasi anggaran senilai Rp10,25 miliar untuk rencana aksi dan extra effort untuk pembentukan komite ini.
"Extra effort dan rencana aksi yang kami bayangkan dan alokasikan Rp10,25 miliar untuk pembentukan Komite Hak Tagih dana BLBI pengganti Satgas BLBI, melanjutkan upaya pembatasan kepercayaan atau layanan publik serta pencegahan bepergian ke luar negeri," kata Suahasil, dikutip dari Kumparan, Senin, 9 September 2024.
Meski demikian, Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengatakan pembentukan Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI masih sebatas usulan.
"Itu merupakan usul karena Satgas kan sifatnya temporer. Tapi komite itu sendiri sedang dilihat. Kita bersama-sama dengan kementerian terkait. Itu masih dibicarakan bentuknya," ujar Rio.
Rio menjelaskan, masih banyak obligor yang harus dikejar menjelang berakhirnya masa tugas Satgas BLBI. Sehingga, Kementerian Keuangan mengusulkan pembentukan Komite.
"Kalau secara formal kan Satgasnya berakhir keputusan formalnya ya," ujarnya.
"Waktu itu diperpanjang sampai Desember 2024. Makanya kemudian kita mengusulkan dibentuk sesuatu seperti komite tetap lah, karena bagaimanapun juga kan negara tetap mempunyai tagihan kepada orang-orang ini," pungkasnya.