Pasca PPS, Kanwil DJP Tingkatkan Pengawasan Wajib Pajak

ILUSTRASI-PAJAK.jpg
(INTERNET)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mencatat partisipasi Wajib Pajak di Provinsi Riau dalam mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sampai 30 Juni 2022 tercatat sebanyak 4.370 Wajib Pajak. Dengan nilai pengungkapan nilai harta bersih sebesar Rp 10,75 Triliun dengan total PPh yang dibayarkan sebesar Rp 1,043 triliun.

Capaian penerimaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Kanwil DJP Riau ini pun mengalami pertumbuhan sebesar 10,26 persen jika dibandingan dengan penerimaan dari program Tax Amnesty.

Menindaklanjuti hal imi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia akan melanjutkan kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahap IV meningkatkan optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.

Kepala Kantor DJP Riau, Ahmad Djamhari, mengatakan hal ini sebagaimana Undang-undang Harmonisasi Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Maksud dari Perjanjian Kerja Sama tersebut untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang menjadi kewenangan masing-masing pihak," ujar Ahmad Djamhari, Kamis 27 Juli 2022.

Dijelaskannya ruang lingkup optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tersebut meliputi pembangunan data perpajakan yang berkualitas, pelaksanaan pertukaran data perpajakan, pemanfaatan data dan/atau informasi pajak, pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan, pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dalam berbagai kegiatan, dukungan kapasitas dalam kegiatan bimbingan teknis dan berbagai kegiatan yang dipandang perlu untuk dilaksanakan.


 

 

"Di Provinsi Riau, Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah telah dijalin dengan 4 pemerintah daerah yaitu Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu," jelasnya.

Ia mengungkapkan pada tahap IV ini, 8 pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau serta 1 Pemerintah Provinsi telah sepakat untuk ikut terllibat dalam perjanjian kerjasama tersebut.

Sehingga nantinya seluruh pemerintah daerah yang berada di Provinsi Riau akan menjalin kerjasama dan turut terlibat dalam berbagai usaha Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Tak hanya itu, Kantor Wilayah DJP Riau telah menyusun berbagai strategi yang akan dilaksanakan pada triwulan III seperti kegiatan pengawasan wajib pajak, kegiatan pendataan penilaian dan pengenaan Tahun 2022.

DJP Riau juga menggandeng Perguruan Tinggi dalam program Tax Centre Relawan Pajak dengan total 29 Perguruan Tinggi yang telah berpartisipasi untuk mendukung edukasi perpajakan kepada masyarakat.

"Kanwil DJP Riau bersama Perguruan Tinggi telah menyelenggarakan program Tax Center serta Relawan Pajak dengan total 29 Perguruan Tinggi yang telah berpartisipasi dan direncanakan 8 perguruan tinggi baru akan resmi ditetapkan menjadi Tax Center pada tahun 2023 yang membuat 28 Perguruan Tinggi resmi menjadi mitra Kanwil DJP Riau," tutupnya