Petani Sawit Indonesia Kirimi Jokowi Surat Terbuka Minta Pungutan Ekspor Dihapus

Petani-Sawit.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

 

RIAU ONLINE - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) mengirim surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo yang berisikan sejumlah permintaan. Surat terbuka yang disampaikan pada Kamis, 14 Juli 2022 itu berisi 5 saran kepada pemerintah demi keberlanjutan kesejahteraan para petani dan buruh sawit.

"Perlu dilakukan langkah strategis kebijakan dalam upaya percepatan menseimbangkan antara ketersediaan, kebutuhan dan keterjangkauan minyak goreng dengan tata kelola perkelapasawitan Indonesia," tulis APKASINDO dalam surat tersebut, seperti dilansir dari Suara.com, Jumat, 15 Juli 2022.

Butir pertama, APKASINDO mengawali dengan saran pencabutan domestic marget obligation (DMO), domestic price obligation (DPO) dan Flush Out. Menurutnya, ketiga beban itu dianggap sudah tidak efektif pada saat ini.

Berikutnya, APKASINDO menyampaikan saran berupa peniadaan Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK) untuk sementara waktu. Atau paling tidak, ia menambahkan, pemerintah dapat melakukan penurunan PE dari USD 200 menjadi USD 100 dan menurunkan Bea Keluar dari USD 288 menjadi USD 100 serta Menghapus Flush out USD 200.


"Asumsi yang digunakan adalah jika beban CPO sudah diturunkan maka harga CPO domestik akan terangkat, harga TBS kembali baik, Ekspor akan kembali lancar, dan kondisi saat ini harga Minyak Bumi di atas harga CPO," tambahnya.

APKASINDO juga menyarankan pemerintah bisa melakukan peningkatan konsumsi CPO dalam negeri melalui memberlakukan mandatori Biodiesel dari B30 ke B40. Hal ini dilakukan untuk menjaga supaya harga CPO global tidak terkoreksi (turun) akibat ekspor (stok CPO Indonesia).

"Supaya ketersediaan CPO dalam negeri yang diperkirakan mencapai 7 juta ton bisa segera terserap paling tidak 3 juta ton untuk peningkatan dari B30 ke B40," kata APKASINDO.

Lebih lanjut pada butir berikutnya, APKASINDO juga memerintahkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN melakukan pengawasan melekat kepada Kantor Pemasaran Bersama (KPBN).

"Supaya proses tender di KPBN patuh terhadap harga referensi Kementerian Perdagangan sebagaimana diatur dalam Permendag No.55 Tahun 2015 dan memastikan tidak ada yang mengambil keuntungan sepihak di masa pemulihan ini," tambahnya dalam tulisan tersebut.

Dalam butir terakhir atau yang kelima, Kementerian Pertanian diminta untuk segera merevisi Permentan 01 Tahun 2018 tentang Tataniaga TBS. Sebab, ternyata Permentan ini hanya diperuntukkan bagi Petani yang bermitra.

"Faktanya luas kebun petani yang bermitra tidak lebih dari 7% dari total luas perkebunan rakyat (6,72 juta hektar), sisanya adalah petani swadaya yang melakukan usahataninya secara mandiri dan menggunakan harga referensi Kemendag untuk menjadi referensi perhitungan tandan buah segar (TBS).