DJP Riau Capai Rp 10,68 Triliun Penerimaan Pajak di Triwulan II 2022

Konpres-di-DJP-Riau.jpg
(HASLINDA/RIAUONLINE)

 

RIAUONLINE, PEKANBARU - Memasuki akhir Juli 2022, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil mengumpulkan penerimaan pajak selama Januari hingga Juni sebesar Rp 10,68 triliun atau sekitar 60,99 persen dari target Rp 17,5 triliun.

Sebelumnya, target tersebut telah mengalami perubahan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-366/PJ/2022 8 Juli 2022 dengan penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Riau dari Rp 15,68 triliun menjadi Rp 17,5 triliun.

Sedangkan untuk perubahan target penerimaan pajak nasional dari Rp 1252,3 triliun menjadi Rp 1484,9 triliun.

Kepala Kantor DJP Riau, Ahmad Djamhari, mengatakan tingginya pertumbuhan pada Januari sampai Juni 2022 disebabkan perolehan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan terutama dari Wajib Pajak sawit.

"Capaian penerimaan Kanwil DJP Riau jika dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 37,27 persen ," ujarnya Ahmad Djamri di Kantor DJ Riau, Kamis 27 Juli 2022.


 

 

Dijelaskannya sementara dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan Juni 2022 telah terkumpul sebanyak 269.447 SPT. Sedangkan untuk Wajib Pajak (WP) Badan telah terkumpul sebanyak 19.243 SPT.

"Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada masa yang sama, maka tahun ini untuk WP Badan telah mengalami pertumbuhan penerimaan SPT sebesar 5,28 persen dan untuk WP Orang Pribadi mengalami penurunan yang diakibatkan oleh penutupan sementara saluran pelaporan SPT Tahunan pada saat masa penyampaian SPT Tahunan," jelasnya.

Lebih lanjut, Ahmad menyebut pertumbuhan positif penyampaian SPT Tahunan PPh Badan ini juga didukung adanya peranan Fungsional Penyuluh Pajak yang berperan dalam melakukan edukasi dan bimbingan kepada Wajib Pajak.

"Kanwil DJP Riau berhasil mengumpulkan SPT Tahunan dengan total 288.690 atau sekitar 58 persen dengan kekurangan SPT sebanyak 106.283 SPT agar mencapai target kepatuhan yang telah ditetapkan," pungkasnya.