Diskotek, Karaoke, dan Klub Malam tak Kena Pajak

Pertunjuukkan-di-MP-Club.jpg
(YOUTUBE.COM)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo menghapuskan dan tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap diskotek, karaoke, kelab malam dan sejenisnya. 

 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 158/PMK.010/2015 ditandatangani Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro, 12 Agustus 2015. PMK itu mengatur sejumlah jenis jasa kesenian dan hiburan dalam kelompok tidak dikenai PPN. 

 

(Baca: Heboh Nama Tuhan, Pria Ini Mendadak Terkenal dan Diburu Media

 

"Jasa kesenian dan hiburan tidak dikenai pajak pertambahan nilai itu meliputi semua jenis jasa dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut.


 

Penghapusan PPN untuk diskotek, kelab malam, karaoke dan sejenisnya itu, juga berlaku pada jenis kesenian dan hiburan lainnya. Antara lain, tontonan film, tontonan pergelaran kesenian, tontonan pergelaran musik, tontonan pergelaran tari, dan/atau tontonan pergelaran busana.

 

Selain itu, ada pula jenis kesenian tontonan kontes kecantikan, tontonan kontes binaraga, dan tontonan kontes sejenisnya, tontonan berupa pameran, tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap, tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan, dan tontonan pertandingan olahraga.

 

(Klik Juga: Jangan Takut Miskin Karena Menikah

 

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3 PMK No 158/PMK.010/2015, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 13 Agustus 2015 itu.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline