Dapur Arang Bakau di Rupat Utara Dibongkar, Kapolda Riau Tegaskan Penegakan Hukum

konpres-arang-mangrove-di-rupat3.jpg
Polda Riau mengungkap dapur arang mangrove di Rupat Utara (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan meninjau langsung lokasi dapur arang bakau yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Rabu, 23 September 2026.

Dalam kunjungan tersebut, Herry didampingi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau, Kapolres Bengkalis, Kajari Bengkalis, jajaran Kodim 0303 Bengkalis, Dinas Lingkungan Hidup serta Camat Rupat Utara.

Irjen Herry mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Riau dalam menindak kejahatan lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan perambahan dan kerusakan kawasan mangrove.

“Kami di Polda Riau mendapatkan perintah dan petunjuk secara langsung dari Bapak Kapolri untuk memastikan bahwa kejahatan lingkungan yang saat ini terjadi harus kita proses melalui penegakan hukum yang transparan, profesional maupun proporsional,” ujar Herry.

Menurutnya, perhatian terhadap kelestarian mangrove dan penanganan illegal logging menjadi salah satu hal yang terus didorong dalam upaya menjaga lingkungan.

Ia menyebut pendekatan green policing yang dilakukan kepolisian mencakup tiga dimensi, yakni preventif dan preemtif, represif, serta restorasi.

“Dalam konteks represif, hari ini Polda Riau berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan lingkungan yang telah mendegradasi kualitas dan kuantitas tutupan mangrove di Pulau Rupat,” katanya.

Herry menilai keberadaan mangrove di Pulau Rupat memiliki peran penting karena kawasan tersebut merupakan salah satu wilayah terluar Indonesia.



Menurutnya, mangrove juga berfungsi sebagai pelindung pulau dari ancaman abrasi yang dapat menggerus wilayah pesisir.

Berdasarkan data yang disampaikannya, luas mangrove di Provinsi Riau mencapai 230.911 hektare. Sementara khusus di Pulau Rupat, terdapat sekitar 15.552 hektare kawasan mangrove.

Herry merinci, kawasan tersebut terdiri dari sekitar 761 hektare mangrove jarang, 13.965 hektare mangrove lebat dan 826 hektare mangrove sedang.

Ia mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan kawasan mangrove.

“Salah satu upaya kita untuk melakukan mitigasi adalah bagaimana kita selalu memberikan kebaikan kepada alam, kita terus menanam pohon, menjaga mangrove, menjaga lingkungan kita,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai juga akan melakukan upaya restorasi lingkungan melalui kegiatan Cerah, Jaga, Rawat, dan Hijaukan dengan target penanaman satu juta pohon.

“Saya harapkan teman-teman media untuk berkolaborasi mendukung kegiatan-kegiatan kita agar kita bisa memberikan keadilan bukan saja kepada sesama kita tetapi kepada alam dan lingkungan,” katanya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap dugaan perambahan kawasan mangrove yang diolah menjadi arang dan diduga akan dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AT selaku nakhoda kapal dan AK selaku pemilik serta pengelola dapur arang.

Polisi juga menyita sekitar 140 ton arang bakau, terdiri dari 65 ton yang telah dipindahkan ke Dumai dan sekitar 75 ton yang masih berada di lokasi dapur arang.