Kabur hingga Malaysia, DPO Korupsi Hutan Diciduk di Kedai Kopi

Kabur-hingga-Malaysia-DPO-Korupsi-Hutan-Diciduk-di-Kedai-Kopi.jpg
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil meringkus Surya Putra di sebuah kedai kopi di Jalan Hang Tuah, Kabupaten Bengkalis, Senin, 30 Maret 2026. (Dok. Kejari Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Pelarian Surya Putra, buronan kasus korupsi jual beli lahan hutan produksi terbatas (HPT), akhirnya terhenti. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil meringkusnya pada di sebuah kedai kopi di Jalan Hang Tuah, Kabupaten Bengkalis, Senin, 30 Maret 2026.

Penangkapan ini menjadi akhir dari upaya pelarian panjang terpidana yang sebelumnya sempat kabur hingga ke Malaysia. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, menyebutkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut, namun tidak kooperatif dan memilih melarikan diri. Setelah dilakukan pemantauan intensif, akhirnya berhasil diamankan saat berada di Bengkalis," ujar Wahyu.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr, Surya Putra terbukti bersalah dalam perkara korupsi. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp50 juta, subsider 4 bulan kurungan.


Kasus ini berawal dari praktik jual beli lahan HPT di Desa Senderak pada awal 2021. Modusnya, lahan ditawarkan melalui kelompok tani kepada pembeli dengan harga Rp20 juta per hektare.

Proses administrasi dilakukan oleh oknum aparatur desa hanya bermodalkan fotokopi KTP masyarakat. Dari praktik tersebut, Kepala Desa Senderak menerbitkan 58 Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) dengan total luas mencapai 73,29 hektare.

Masyarakat kemudian diminta membayar Rp2 juta per surat, yang dikumpulkan oleh Surya Putra hingga mencapai Rp45 juta. Uang itu selanjutnya diserahkan kepada kepala desa melalui perantara, dan sebagian diduga dibagikan kepada oknum perangkat desa lainnya.

Padahal, praktik tersebut jelas melanggar aturan, mengingat kawasan hutan tidak dapat diperjualbelikan tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.  Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp4,29 miliar berdasarkan hasil audit per 30 Desember 2022.

Usai ditangkap, Surya Putra langsung dibawa ke Kantor Kejari Bengkalis untuk pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan kepada jaksa eksekutor. Pada hari yang sama, ia langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani masa hukumannya.

Kejari Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memburu para buronan lainnya. 

"Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Kami imbau yang masih melarikan diri untuk segera menyerahkan diri," tegas Wahyu.