RIAU ONLINE, BENGKALIS – Polres Bengkalis menetapkan seorang karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berinisial MS (49) sebagai tersangka kasus perambahan hutan yang berujung kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 5 hektare di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa, 17 Februari 2026. Kasus ini bermula dari kebakaran lahan gambut di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 siang, ketika api terpantau membakar lahan di wilayah itu. Tim Masyarakat Peduli Api (MPA), perangkat desa, dan kepolisian langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Batu, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada aktivitas ilegal di lahan tersebut. Petugas mendapati tumpukan kayu dan semak yang telah dibersihkan di lahan milik tersangka, yang masih mengeluarkan asap saat kebakaran terjadi.
“Penyidik menemukan fakta bahwa tersangka MS mengakui telah melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran besar terjadi. Saksi-saksi juga melihat adanya sumber asap dari perunan di lahan milik tersangka,” ujar AKBP Fahrian.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang, sampel tanah yang terbakar, serta pelepah sawit yang hangus.
Selain itu, hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) memastikan bahwa lahan yang dikelola tersangka berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK).
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 78 jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kapolres menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera serta menjaga kelestarian hutan di Riau.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, dan menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli,” tutupnya.

