Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu Sekaligus di Dumai

Pelaku-pengedar-Sabu.jpg
(ISTIMEWA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, DUMAI - Polres Dumai berpakaian preman kembali membekuk tiga pengedar barang haram dengan jenis sabu, Kamis, 25 November 2016. Pengungkapan ini berhasil meringkus tiga tersangka sekaligus di antaranya Suhadi (32), Devi Mona Arisandi (32) dan Ihan Putra Bahri (21).

 

"Selain mengamankan tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti enam paket sabu dengan berat kotor 9.75 gram," ucap Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara, Jumat, 25 November 2016.

 


Tamara menyebutkan rinciannya adalah untuk empat paket sabunya terdiri dari dua paket kecil dan empat paket besar. "Juga kami turut mendapati ganja siap konsumsi dengan berat 0.23 gram yang lokasi penggrebekannya di Jalan Cendrawasih RT 003 Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai," tambahnya.

Baca Juga: Cuci Sepeda Motor Curian, Pencuri Ini Kepergok Sang Pemilik Motor

Dalam pengrebekan itu, barang haram yang ditemukan tersebut disembunyikan di dalam saku celana milik masing-masing ketiga tersangka. Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Dumai guna pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Sementara pelaku dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline