KPK Sebut Gratifikasi Paling Banyak Diterima Pemerintah

seminar-sehari.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pemahaman pada seluruh kepala daerah baik gubermur dan bupati serta walikota yang ada di Riau tentang bahaya pidana gratifikasi yang masuk dalam salah satu klasifikasi tindak pidana korupsi.

 

Direktur Giri Suparpdiono mengatakan banyak kepala daerah yang belum memahami secara benar bahwa gratifikasi adalah modus yang paling banyak digunakan hari ini dengan alasan pemberian hadiah.

 

"Meski sudah ada himbauan bahwa pejabat negara dilarang menerima apapun janji ataupun hadiah tapi nyatanya masih banyak pejabat yang terjerat gratifikasi di Indonesia ketimbang suap," kata Giri pada seminar sehari di Pekanbaru, Rabu, 9 November 2016.

 

Gratifikasi merupakan salah satu klasifikasi korupsi yang menurut KPK telah menjadi budaya yang kental dalam pemerintahan sejak lama. Gratifikasi dianggap sebagai hadiah yang tak ada hubungannya dengan praktik suap sehingga bagi pejabat dahulunya tak jadi masalah ketika gratifikasi dilakukan.


Baca Juga: Pengangguran Di Riau Terus Meningkat Setiap Tahunnya

 

Gratifikasi bahkan dulunya disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap seseorang sehingga ketika bertama, kata Giri, seseorang harusnya membawa sebuah hadiah atau buah tangan yang juga berfungsi untuk merajut silaturahmi.

 

"Gratifikasi dulunya itu sangat lazim dilakukan sehingga setelah ada aturan larangan gratifikasi, pejabat baru menyadari bahwa hal tersebut merupakan sebuah kejahatan yang tak boleh dilakukan," jelas Giri.

 

Dalam pemaparan ini, KPK menggandeng Ombudsman sebagai lemabaga negara yang melakukan pengawasan terhadap tindak gratifikasi. Keduanya bersama dengan pemerintah daerah povinsi Riau juga di kabupaten dan kota melakukan Deklarasi Riau sebagai zona anti praktik gratifikasi.

 

"Tadi kita sudah tanda tangani pakta integritasnya untuk menegaskan keseriusan Riau bebas dari korupsi," ungkap Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline