Hari Ini, Panwaslu Dengarkan Kesimpulan Kedua Pihak

sidang-gugatan-sengketa-paslon-BISA.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Setelah agenda mendengarkan satu saksi ahli Komisi Pelilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Kusnu Abadi, Akademisi Universitas Islam Riau (UIR), Ketua Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru Indra khalid Nasution memutuskan di musyawarah selanjutnya, Rabu, 2 November 2016 akan mendengarkan kesimpulan.

 

Kesimpulan tersebut akan disampaikan kedua belah pihak yakni pihak Destrayani Bibra dan Said Usman Abdullah (BISA) dan pihak KPU Kota Pekanbaru.

 

"Untuk hari ini sidang ditunda dan akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari kedua belah pihak," ucapnya usai menutup jalannya musyawarah," Selasa, 1 September 2016.

 


Khalid berharap kesimpulan yang akan disampaikan kedua belah pihak akan menghasilkan kesepakatan bersama yang kemudian bisa langsung diputuskan Panwaslu.

Baca Juga: KPU Pekanbaru Tak Bergeming Atas Gugatan Said Usman

 

"Namun jika pada hari itu tidak terjadi kesepakan antara KPU Kota Pekanbaru dengan tim kuasa Destrayani Bibra dan Said Usman Abdullah, maka Panwaslu yang akan mengambil kesepakan dan akan memutuskan," tegasnya.

 

Khalid mengatakan pembacaan kesimpulan tidak harus dihadiri lengkap oleh seluruh komisioner KPU, begitu juga dengan tim advokasi dari paslon BISA. "Tidak perlu semuanya yang hadir, diwakili pun boleh," tutupnya.

 

Pembacaan kesimpulan ini tetap dilaksanakan di Kantor Panwaslu Jalan Elang Nomor 9, Sukajadi pukul 14.00 WIB.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline