Pagi Ini Sidang Perdana Bupati Rohul Suparman dan Johar Firdaus

Johar-Firdaus-Bersaksi-di-PN-Pekanbaru.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hari ini, Selasa, 25 Oktober 2016, Bupati Rokan Hulu (Rohul) Non-aktif, Suparman dan Ketua DPRD Riau 2009-2014, Johar Firdaus, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. 

 

Kedua tersangka, Suparman dan Johar Firdaus, disangkakan terlibat ikut serta dalam kasus suap pengesahan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015.



Sidang perdana ini agendanya pembacaan surat dakwan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap keduanya. Kepastian jadwal ini disampaikan JPU KPK, Tri Anggoro Mukti kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa pagi ini. 

 

"Ya sidang perdana (Suparman dan Johar Firdaus) hari ini. (Standar) mulai pukul 09.00 WIB," kata Tri Hanggoro. 

 

Baca Juga: Terbaring Sakit di Lapas Sukamiskin, Annas Maamun Dipasang Selang Infus dan Oksigen

 

Mantan Kasi Intel Kejari Siak ini menjelaskan, selama persidangan keduanya, KPK mengerahkan lima JPU, ada di antaranya jaksa yang menangangi kasus serupa dengan terdakwa anggota DPRD Riau 2009-2014, Achmad Kirjuhari. 


 

"Total ada lima JPU akan bersidang nantinya," kata lulusan Fakultas Hukum universitas di Nusa Tenggara Barat tersebut.

 

Jaksa ini mengatakan, kedua terdakwa dijerat dengan dakwan Pasal Kesatu Pasal 12 b (kecil) atau kedua pasal 11 Undang Undang Tipikor. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai jabatan keduanya selaku penyelenggara negara.

 

Klik Juga: Tak Khawatir Ditahan, Suparman: Pakde Sukiman Bisa Gantikan Saya

 

Pasal 12b menjelaskan mengenai menerima hadiah padahal diketahui, atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu jabatanya yang bertentangan dengan kewajibannya.

 

Sementara pasal 11 menjelaskan mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji, diketahui atau patut diduga karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan, menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. 

 

Lihat Juga: Apakah Tiga Nama Sering Disebut dalam Tuntutan JPU Bakal Jadi Tersangka?

 

Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline