Pasangan Ini Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat Maju Pilwako 2017-2022

Pilkada-Serentak-2017.jpg
(INTERNET)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Amir Sijaya menyatakan bahwa pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dari partai politik yaitu Destrayani Bibra dan Said Usman dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru periode 2017-2022.

 

"Hari ini saya umumkan pasangan calon Walikota dan Wakilnya yang memenuhi syarat dan kita tetapkan sebagai peserta untuk mengikuti tahap-tahap selanjutnya yaitu mengikuti kampanye dan lain sebagainya. Untuk pasangan Destrayani Bibra dan Said Usman dari jalur partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat," ucapnya usai rapat pleno, Senin, 24 Oktober 2016.

 


Sementara untuk empat pasangan lainnya seperti yang disebutkan memenuhi syarat untuk maju sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru.

 

"Pertama untuk pasangan dari jalur independen yakni Syahril dan Said Zohir dinyatakan memenuhi syarat," katanya.

 

Kemudian pasangan Firdaus dan Ayat Cahyadi dari jalur partai politik memenuhi syarat. Selanjutnya Ramli Walid dan Irvan Herman dari jalur partai politik memenuhi syarat.

 

"Untuk yang terakhir yakni Herman Nazar dan Devi Warman dari perseorangan dinyatakan memenuhi syarat," tutupnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline