Lagi, Polisi Dumai Gagalkan Transaksi Sabu

Narkotika-Jenis-Sabu.jpg
(INTERNET)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, DUMAI - Sat Narkoba Polres Dumai kembali menggagalkan transaksi narkoba dengan jenis sabu seberat 2 ons, 15 gram, beserta bandar dan kurirnya.

 

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi terkait seorang warga atas nama Eko srimanto (35) yang acap kali melakukan transaksi di Jalan Wan Amir KM. 07 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

 

"Pengintaian yang dilakukan aparat ternyata tidak sia-sia. Tepatnya Selasa, 11 Oktober 2016 pukul 22.45 WIB, Team Opsnal Unit I Sat Narkoba Polres Dumai melakukan lidik dan langsung mendatangi TKP dan ternyata benar menemukan seorang pria yang sesuai seperti yang diinformasikan atas nama Eko" ucapnya, Rabu, 12 Oktober 2016.


Baca Juga: Polisi Inhil Bekuk Dua Wanita Pengedar Sabu

 

Menurut Guntur, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui tersangka lainnya bernama Doni Adriyanus (37) di Jalan Purnama Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.

 

Pada saat di ciduk Doni mengaku hanya dipekerjakan sebagai kurir. "Selanjutnya kedua orang terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna untuk pengembangan dan pengusutan lebih lanjut," imbuhnya.

Klik Juga: Kawasan SPN Rawan Jambret Resahkan Warga

 

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya adalah tiga paket besar diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 215,22 gram, satu unit telpon genggam warna putih merek Oppo, satu unit telpon genggam warna Silver merek Samsung lipat, satu kotak susu Dancow, dua plastik timah pembungkus sabu dan satu plastik asoi warna hitam.

 

Saat ini, kedua tersangka dapat dijerat dengan undang-undang penyalahgunaan narkoba dengan kurungan penjara selama 12 tahun.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline