PT RGMS Diduga Selewangkan Hak Guna Usaha Di Kampar

Demo-Warga-Kampar.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Puluhan warga Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ramai-ramai menyeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau di Jalan Pepaya.

 

Masyarakat yang merupakan para petani ini menuntut pemerintah baik BPN maupun Dinas Kehutanan Riau untuk mencabut izin operasional perkebunan PT Raja Garuda Mas Selagi (RGMS) yang diindikasi kuat telah menyalahi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang memproduksi tanaman akasia. Padahal yang disetujui pemerintah adalah tanaman kelapa sawit.

 

Pelanggaran tersebut sudah terjadi selama lebih kurang 12 tahun karena penanaman sudah dilakukan sejak tahun 2000 dengan tanaman akasia. Dalam kurun waktu tersebut, warga mengatakan perusahaan tersebut telah melakukan panen sebanyak dua kali.

Baca Juga: Soal SP3, Kapolda Riau: Saya Akan Bentuk Tim dan Gandeng Aktivis

 

"Izin yang diberikan oleh pemerintah adalah sawit bukan akasia. Tapi sejak awal izin hingga tahun 2012 lalu, mereka sudah melakukan panen sebanyak dua kali," kata Jamal, salah seorang warga yang turut melakukan demonstrasi, Senin, 3 Oktober 2016.

 

Menurut SK HGU yang diberikan oleh Menteri Pertanian pada tahun 1993 dan Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP) tertanggal 09 Oktober 2000 yang diterbitkan oleh Departemen Kehutanan dan Perkebunan luas lahan yang dikelola RGMS seluas 12 ribu hektar. Dari total luas lahan tersebut, sekitar 6 ribu hektar lahan merupakan lahan ulayat milik masyarakat yang sebelumnya dikelola oleh kelompok tani Desa Buluh Nipis.


 

Ramsul Rawi, mantan Kasi Kehutanan Kampar taun 1993 yang juga merupakan tokoh adat di desa tersebut, juga angkat bicara soal sejarah tanah ulayat tersebut. Menurut Ramsul, tanah tersebut dulunya merupakan warisan Ninik Mamak mereka sejak sebelum Riau terbentuk. Bahkan dulu luas lahan ulayat milik mereka bukan hanya 6 ribu, melainkan 20 ribu. Hal tersebut dibenarkan oleh BPN Riau.

Klik Juga: Tak Diperlihatkan Dokumen SP3, Haris: Jangan-jangan SP3 Itu Tak Ada

 

"Saya dulu yang megang kuasa ulayat masyarakat karena kami yg tanda tangani hak ulayat itu. Itu warisan ninik mamak kami. Saya dulu PNS, jadi saya tahu bagaimana proses peruntukan tanah itu sejak awal," kata Ramsul yang telah berumur 65 tahun ini.

 

Pria tersebut berbicara pada perwakilan BPN Riau dengan kesal dan menunjuk berang. Pasalnya, konflik ini sudah lama terjadi sejak tahun 2009 namun tak juga diberikan penyelesaian oleh pemerintah. Ia menganggap pemerintah telah menutup mata dengan segala pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan.

 

Masyarakat menuntut pemerintah mencabut izin usaha perkebunan dan surat pendaftaran usaha perkebunan milik PT RGMS. Sejalan dengan pencabutan surat izin perusahaan, mereka juga meminta pemerintah menghentikan operasional PT RGMS di atas lahan bermasalah tersebut.

Lihat Juga: Polda Riau Tak Bawa Dokumen SP3 Saat Rapat, DPR: Kalau Benar, Kenapa Takut

 

"Proses secara hukum tindak pidana bidang kehutanan yang diduga dilakukan oleh PT RGMS dimana pengangkutan hasil hutan berupa kayu akasia di atas lahan yang diduga tanpa dilengkapi dokumen yang sah," kata Koordinator Masyarakat Desa Buluh Nipis, Suroto.

 

Hingga kini, pihak PT RGMS belum bisa dimintai konfirmasi atas dugaan penyalahgunaan HGU ini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline