Ada Sabu Saat Penyelundupan Bawang Merah Ilegal

bawang.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, Pekanbaru - Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Riau menggagalkan upaya penyelundupan 450 gram sabu asal Malaysia. Penyelundupan barang haram itu terbongkar saat petugas menyita sebuah kapal motor pengangkut 600 karung bawang merah dan 25 karung gula pasir tanpa dokumen resmi di Perairan Bengkalis, Riau.

 

"Modusnya sabu disimpan dalam tumpukkan bawang merah dan gula pasir," kata Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Arif Bastari, Minggu 26 Juni 2016.

 

Arif menjelaskan, aksi penyelundupan terungkap saat sebuah kapal motor merek Nilawati terjaring razia Polair di perairan Kembung Luar, Kabupaten Bengkalis. (KLIK: Surat Terbuka KPK Larang PNS Terima Gratifikasi)


 

Satu Nakoda inisial AM dan dua anak buah kapal AZ dan S mengaku membawa bawang merah dan gula pasir dari Desa Sepahat, Malaysia menuju Desa Kembung Luar, Bengkalis. Namun saat dilakukan pemeriksaan, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi dari instansi terkait untuk angkutan bawang dan gula.

 

"Bawang merah tidak dilengkapi dokumen resmi balai karantina," ujarnya.

 

Tidak cukup sampai disitu, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dengan membongkar tumpukkan bawang dan gula. Walhasil, polisi justru menemukan 450 gram sabu yang dikemas dalam tiga bungkus besar. (LIHAT: Kasihan, Buruh Kebersihan Dilarang Pulang Istri Karena Tak Bawa Uang)

 

"Tiga awak kapal diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.