Gara-gara Drone, Penerbangan di Bandara SSK II Diubah Pendaratannya

Pesawat-Drone.jpg
(INTERNET)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lagi-lagi drone milik warga mengganggu frekuensi lalulintas penerbangan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II dan Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin, Selasa, 10 Mei 2016.

 

Akibatnya, penerbangan di Lanud Pekanbaru harus melakukan pengubahan saat mendarat di jalur pacu (run way). 

 

"Kejadian ini sudah sering, tetapi tadi malam itu sudah sangat mengganggu. Sehingga satu penerbangan kita tukar landing run way-nya karena ada warga bermain (drone) di selatan dan crosing-crosing di sana," ujarnya.

 

Baca Juga: Layang-layang dan Drone Tak Bisa Lagi Diterbangkan

 

Kejadian tadi malam itu berlangsung saat waktu Maghrib. Lanud Roesmin Nurjadin dan bandara SSK II, tutur lulusan AAU 1995 ini, sudah berupaya menangkap pemain drone tersebut, namun tidak berhasil menemukannya.

 


"Tadi malam memang ada aktivitas gangguan drone jelang Maghrib, mungkin dimainkan warga tidak kita kenal. Ini sudah mengganggu penerbangan di bandara SSK II dan Lanud Roesmin Nurjadin. Pemain droen tersebut sudah kami kejar, namun tidak dapat," ujarnya. 


 

Lokasi pesawat tanpa awak tersebut berhasil dideteksi oleh menara pengawas Bandara SSK II Pekanbaru yang berada persis di area airport.

 

Pesawat Tempur TNI

 

"Tepatnya di daerah selatan Lanud. Kemudian di kota sekitaran MTQ. Ini sangat merugikan dan membahayakan penerbangan," ujarnya.

 

Sebelumnya, General Manager Bandara SSK II, Jaya Tahoma Sirait, telah mengingatkan warga Pekanbaru yang tingga di sekitar Bandara untuk tak lagi sembarangan bermain layang-layang dan drone. 

 

Penggunaan teknologi drone harus dibatasi operasionalnya di sekitar bandara. Drone, menurut Jaya, mengancam keselamatan penerbangan, jika tak diawasi serta dikendalikan dengan regulasi tepat.

 

Klik Juga: Kini Pengoperasian Drone Tak Bisa Seenaknya

 

Untuk menjaga keselamatan penerbangan dari gangguan seperti layang-layang dan drone, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan.

 

"Menyikapi hal itu, Menteri Perhubungan RI sudah mengeluarkan Permen yang membatasi penggunaan drone dan layang-layang di bandara maupun di sekitar lokasi bandara. Ada batasan radius jarak dan ketinggian bagi masyarakat menerbangkan layangan dan drone agar tidak mengancam keselamatan penebangan," urai Jaya.

 

Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

 

Untuk pemakaian drone di sekitar bandara, lanjutnya, pemilik drone harus mendapatkan izin resmi dari pihak otoritas bandara.

 

"Kalau layangan kita sudah minta pada pihak kecamatan dan kelurahan supaya dapat mengimbau warganya agar tak sembarangan menerbangkan layangan. Karena banyak warga khususnya anak-anak tidak tahu risiko menerbangkan layang-layang di sekitar bandara," tandas Jaya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline